Soal Korupsi, Kejari Bengkalis 2016 Selamatkan Uang Negara Rp. 4,3 M Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Soal Korupsi, Kejari Bengkalis 2016 Selamatkan Uang Negara Rp. 4,3 M

Rabu, 04 Januari 2017,
 



NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kurun waktu Januari hingga Desember 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Prov. Riau lakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan daerah/negara, sebesar Rp4,3 miliar.

Jumlah uang yang diselamatkan ini, dari beberapa kasus penyidikan dan penuntutan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pertanggungjawaban Uang Yang Harus
Dikembalikan (UYHD) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Afand?y, bahwa secara keseluruhan penyelamatan uang negara pada tahun 2016 lalu sebesar Rp4,3 miliar.

"Baik itu pada saat perkara penyidikan dan penuntutan, Tindak Pidana Korupsi dan UYHD di beberapa SKPD," terangnya?, Rabu (04/01/17).

Uang daerah yang diselamatkan tersebut berasal dari, pengembalian Rp.252 juta lebih dari penyidikan kasus Tipikor penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2012 di Desa Semunai.

Selanjutnya pada tahap penuntutan, diantaranya, perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) TA 2012, kembali diselamatkan Rp.1,238 miliar dari empat terpidana.

Yakni dari Muhammad Tarmizi mengembalikan sebesar Rp.154 juta dari total yang dinikmati sebesar Rp. 600 juta, terpidana Rismayeni mengembalikan total yang dinikmati Rp. 386 juta.

Sedangkan Hidayat Tagor, sebesar Rp. 133 juta dari seluruhnya yang dinikmati, dan terpidana Purboyo alias Bengka mengembalikan Rp. 565 juta dari total yang dinikmati Rp. 752 juta lebih.

Lalu pengembalian dari pertanggungjawaban UYHD pada Sekretariat DPRD Bengkalis TA 2010 dan 2011 sebesar Rp. 250 juta atas nama terdakwa Intan Kesuma dari total yang dinikmati Rp.3,099 miliar.

UYHD pada SKPD Balitbang dikembalikan Rp.100 juta atas nama terdakwa Asir, kerugiannegara yang telah dinikmati Rp.1,115 miliar. Dan UYHD pada Disperindag TA 2010 dan 2011 dikembalikan sebesar Rp.10 juta atas nama terdakwa Muhammad Nasir dari total yang telah dinikmati Rp. 656,8 juta.

Kemudian yang terakhir, pengembalian uang negara bersumber dari perkara Tipikor Penyertaan Modal BUMD PT.Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis TA 2012 lalu mencapai Rp. 300 Milyar.

Dengan penyitaan sejumlah uang dari Wahdi Wahyudi Rp. 965 juta, dari Ribut Susanto Rp.200 juta?, uang dari Muhammad Makbul Rp.1,285 miliar dan pengembalian uang atas nama terdakwa Burhanuddin, Mukhlis, Ribut Susanto dan Herliyan Saleh. [MEG 14]

Laporan: Budi Prayitno

Editor: Mislam

TerPopuler