Pangdam I/BB : "Jika Anggota terlibat, Kita berikan Sanksi sesuai Tingkat Pelanggaran" Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pangdam I/BB : "Jika Anggota terlibat, Kita berikan Sanksi sesuai Tingkat Pelanggaran"

Rabu, 01 Maret 2017,
[caption id="attachment_204" align="aligncenter" width="561"] Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodwyk Pusung[/caption]

SUMUTEXPRESS, MEDAN - Terkait dengan kasus penahanan dump truk Coltdiesel berplat BM 9402 PU yang bermuatan kayu olahan diduga ilegal oleh pihak Polres Labuhanbatu pada tanggal 19/2/2017 yang lalu, sempat terdengar dari suara yang mengaku pengawal dump truk coltdiesel Unan Munte membawa-bawa nama oknum polres dan oknum TNI sebagai pemilik.

Hal tersebut diungkapkan Normal Munthe anggota BPD LSM Pelopor Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dia mengatakan, pada saat dump truk coldiesel tersebut distop dan diperiksa berkas dokumen izinnya, namun tidak dapat menunjukan, seorang yang mengaku pengawal supir dan kernet serta dum truk bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal terssebut bernama Unan Munte meyebutkan bahwa pemiliknya seorang oknum yang berdinas di Polres Labuhanbatu. "ditanya siapa pemiliknya, Unan Munte yang mengaku pengawal truk itu bilang punya oknum polres Labuhanbatu."papar Normal Munte.

Kemudian, setelah dump truk coltdiesel yang bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal karena tidak dapat menunjukan dokumen izin tersebut ditahan pihak Polres Labuhanbatu, ada seorang laki-laki yang menelpon untuk meminta perdamaian ke Normal Munte. Perdamaian yang dimaksudkan adalah agar dump truk coltdiesel yang ditahan tersebut bisa dilepas dan keluar dari gudang penahanan polres labuhanbatu. Ironisnya, karena Normal Munte meminta sipemilik langsung untuk datang ke kantor BPD LSM Pelopor dan menjelaskan keperuntukan kayu tersebut, sipenelpon yang mengaku mediator ini mengatakan pemilik dump truk coltdiesel tersebut oknum TNI.

"Aku ditelpon sama laki-laki yang mengaku mediator. Dia minta damai, saya bilang apa ada masalah kita sampai mau damai. Enggak taunya mau bicara soal dump truk coltdiesel yang ditahan. Dia bilang mau 86, aku bilang aku mau 87. Itulah pak, ku sambut lagi bicaraku mengenai hal tersebut, suruh datang aja pemiliknya untuk bicara. Mengenai dikeluarkan truk itu ke Polres lah. Malah dia juga bilang, truk itu punya seorang oknum TNI." terang Normal Munte.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH, SiK saat dikonfirmasi terkait hal penahanan dump truk coltdiesel berplat BM 9402 PU yang bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen perizinan serta 3 orang yakni supir, kernet dan yang mengaku pengawal dump truk coltdiesel bermuatan kayu olahan tersebut. "Dilimpahkan ke Polres hanya mobil dan kayunya aja. Tidak ada supir dan kernet." balas Frido Situmorang melalui via pesan singkat (WhatsApp). Disaat ditanya siapa pemilik dumptruk coldiesel dan kayu olahan tersebut, Kapolres belum menjawab.

Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodwyk Pusung terkait adanya penangkapan dump truk coltdiesel berplat BM 9402 PU bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen izin, dan kayu olahan berasal dari Desa Hatapang Kec. NA IX-X Labura yang ada lahan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan dilindungi Pemerintah, menyinggung oknum pemilik seorang TNI. "Apabila ada anggota saya yang terlibat, maka akan kita berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. terima kasih." ucap Pangdam I/BB.

Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H. Ryco Amelza Dahniel, M.Si, mengenai penahanan pihak Polres Labuhanbatu terhadap dump truk coltdiesel berplat BM 9402 PU yang bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal karena tidak dapat menunjukan berkas dokumen izin yang diminta oleh petugas dari Polsek NA IX-X dan didampingi BPD LSM Pelopor yang awalnya melakukan penyetopan truk coltdiesel yang bermuatan kayu olahan tersebut belum memberikan jawaban. Kemudian 3 orang yakni supir, kernet dan yang mengaku pengawal truk coltdiesel bermuatan kayu olahan tersebut tidak ditahan, Kapolda Sumut belum juga menjawab. (Tim)

TerPopuler