Polda Sumut Paparkan Pengungkapan Kasus Jaringan Narkoba Internasional Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polda Sumut Paparkan Pengungkapan Kasus Jaringan Narkoba Internasional

Jumat, 24 Maret 2017,
[caption id="attachment_481" align="aligncenter" width="563"] Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., Direktur IV Ditresnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Drs. Eko Daniyanto Dan TIM, Wadir Resnarkoba Polda Sumut AKBP Yossi Runtukahu dan TIM , Wakapolrestabes Medan, Kasdim Tabes Medan, mewakili Ka. Beacukai, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut dan Tim Labfor Cabang Medan.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Polda Sumut paparkan pengungkapan kasus Narkoba hasil pengembangan pengungkapan Sindikat Jaringan Internasional Malaysia – Aceh Tamiang – Medan dan Jakarta yang dilakukan oleh Team Gabungan Narkoba Mabes Polri dan Polda Sumut yang bertempat dirumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, kamis (23/3/2017) pukul 11.00 wib.

Di paparan tersebut turut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., Direktur IV Ditresnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Drs. Eko Daniyanto Dan TIM, Wadir Resnarkoba Polda Sumut AKBP Yossi Runtukahu dan TIM , Wakapolrestabes Medan, Kasdim Tabes Medan, mewakili Ka. Beacukai, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dan Tim Labfor Cabang Medan.

Dari laporan Tribratanewspoldasumut.com yang mengkonfirmasi Direktur IV Ditresnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Drs. Eko Daniyanto mengungkapkan Hasil pengembangan pengungkapan Narkotika Jaringan Malaysia – Aceh Tamiang – Jakarta dengan barang bukti shabu 6,5 KG, Extacy 190.000 Butir dan Happy Five ( H 5 ) 50.000 Butir dari TKP Ruko Mewah Sedayu Squre blok K / 51 Kamal Kapuk dan melakukan pengembangan ke Bogor sehingga berhasil menangkap Munizar selaku pengendali di Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui bahwa tersangka Munizar diperintah oleh Husni warga Perumahan Pondok Surya 2 Helvetia Medan, mendapat informasi tersebut Satgas III pimpinan AKBP Alamsyah pada hari Minggu meluncur ke Medan untuk berkoordinasi dengan Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Yossy Runtukahu,SIK dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Sugeng Riyadi, SIK, SH dan langsung melakukan pengembangan ke TKP II di jalan Pringgan Gg. Rambutan Kec. Helvetia Medan. Dalam pengembangan tersebut berhasil ditemukan barang bukti senjata AK47, Revolver (SMW), 250 butir caliber 5,6 dan 2 bungkus Pil Happy Five (H5) setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam tenyata tersangka Husni berperan sebagai Bandar sindikat jaringan Malaysia – Aceh Tamiang – Medan dan Jakarta.

Kemudian tim Gabungan dari  Mabes Polri dan Polda Sumut dibagi dua, Tim yang pertama melakukan pengembangan tersangka Husni karena masih menyimpan senjata api dan narkotika kearah wilayah Binjai kemudian Tim kedua melakukan pengembangan terhadap tersangka Azhari als AI untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika dari Malaysia diwilayah Pangkalan Berandan dan pada pukul 00.20 Wib pagi pada saat tim I bersama tersangka Azhari als AI menunjukkan tempat penyimpanan narkoba tiba-tiba tersangka Azhari melakukan perlawanan dan akan melarikan diri dengan keadaan terdesak anggota tim I melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan sehingga mengenai dada kiri yang menyebabkan tersangka Azhari meninggal dunia.

"Tim II pada saat pengembangan terhadap tersangka Husni (Bandar) dipaksa untuk menunjukkan senjata api lainnya yang di simpan ditempat lain, tiba tiba Husni melakukan perlawanan dan akan melarikan diri dengan keadaan terdesak anggota tim II melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan yang menyebabkan tersangka Husni meninggal dunia." Ujar Eko.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H pada paparan tersebut mengauraikan barang bukti dari seluruh pengungkapan pengembangan berhasil ditemukan yakni, 2 pucuk senjata api AK 47 lipat, Revolver, pisau komando (Sangkur), 4 buah kendaraan roda 4 (New Toyota Harrier , Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubshi Oulander dan Honda Jazz), 1 unit Motor Harley Davidson. "Beberapa buku tabungan dan ATM Istri kedua dan adik ipar tersangka yang akan dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ), 250 butir peluru caliber 5,6 dan 2 bungkus pil happy five."Ujar Wakapolda. (H5)(sumber :Humas Polda Sumut)[MEG]

TerPopuler