Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu Asal Taiwan, Satu Orang Ditembak Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu Asal Taiwan, Satu Orang Ditembak

Sabtu, 18 Maret 2017,
[caption id="" align="aligncenter" width="569"] Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Polisi menangkap 5 orang pengedar narkoba yang dipasok dari Taiwan, satu di antaranya tewas ditembak polisi. Kelima tersangka itu berinisial AF, IS, SP, FR, dan FA.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka asal Taiwan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Juli tahun lalu. Setelah dikembangkan, didapat info peredaran dari Taiwan. Biasanya langsung ke Jakarta (kemudian) diubah modusnya melewati Pontianak baru per kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (18/3/2017).

Pelaku AF ditangkap lebih dulu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (16/3). Saat itu AF kedapatan membawa tiga paket besar sabu dengan berat 3 kg dari Semarang menggunakan kereta api.

Sehari kemudian polisi menangkap 4 tersangka lainnya. IS dan SP ditangkap di parkiran Museum Air Tawar, Taman Mini Indonesia Indah. Pelaku yang mencoba melarikan diri lalu dihentikan polisi dengan mobil sehingga IS mengalami patah kaki.

Polisi juga menangkap FR dan FA di TMII dengan barang bukti sabu seberat 1 kg lebih.

Dalam proses pengembangan terhadap FR, pelaku mencoba melawan saat sampai di Jl Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Saat itu FR mengambil sebuah pistol miliknya dari bawah jok mobil. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

"Dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku FR dan tersangka tertembak di bagian dada," ujar Argo.

FR akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara. Polisi juga menyita senjata api milik FR.

Dari kelima tersangka itu polisi menyita narkoba sebanyak 6 kg sabu, 245 butir ekstasi, satu paket kecil ganja, 1 butir psikotropika jenis happy five.

Para tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (fdn/fdn)[detik.com][MEG]

TerPopuler