2 Pengedar Sabu Di Ciduk Satnarkoba Polres Tanah Datar Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

2 Pengedar Sabu Di Ciduk Satnarkoba Polres Tanah Datar

Rabu, 26 April 2017,
[caption id="attachment_875" align="aligncenter" width="574"] Foto: SumbarExpress.Com[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, TANAH DATAR - Mujar alisa Boger (32) dan M. Rizal Ananda (33) diciduk Satnarkoba Polres Tanah Datar sabtu (22/04), di Jorong Ombilin, Nagari Simaeang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 4 paket kecil sabu, timbangan elektrik, dompet, HP dan korek api.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, SH didampingi Kasat Narkoba AKP. Alyusri mengatakan bahwa pihaknya mendapat imformasi dari masyarakat ada pesta sabu disebuah bengkel di Polonhan Dua, Jorong Ombilin, mendapat laporan pihaknya langsung menuju TKP dan dan berhasil mengamankan tersangka M Rizal Ananda.

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka M. Rizal terungkaplah bahwa sabu didapatnya dari tersangka Mujar, tanpa membuang waktu kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menciduk Mujar di rumahnya di Polongan Dua, Jorong Ombilin dan ditemukan 4 paket kecil sabu dakam dompetnya”, Tutur Kapolres.

Saat ini kedua tersangka di tahan di Mapolres Tanah Datar dan diancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun. [tim][MEG]

TerPopuler