Diduga Gelapkan Sertipikat Tanah, Seorang Notaris Tertunduk Lesu Duduk Dibangku Pesakitan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Diduga Gelapkan Sertipikat Tanah, Seorang Notaris Tertunduk Lesu Duduk Dibangku Pesakitan

Sabtu, 29 April 2017,
[caption id="attachment_950" align="aligncenter" width="559"] Foto : SumbarExpress, terdakwa Elfita Achtar tampak mendengarkan putusan sela yang dibacakan mejelis hakim[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BUKITTINGGI - Elfita Achtar, notaris yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sertipikat tanah yang merupakan aset PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi) tertunduk lesu mendengar putusan sela yang dibacakan majelis hakim saat duduk dibangku pesakitan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bukittinggi Kamis (27/04), pasalnya sidang yang diketuai majelis hakim Yuzaidah, SH. MH serta hakim anggota M. Irsyad, SH. MH dan Dewi Yanti, SH menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Munawwar Hamidi, SH, selaku Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi ditemui usai sidang mengatakan, alasan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, karena eksepsi yang diajukan sudah menyimpang dari wilayah eksepsi, yaitu sudah masuk pada pokok perkara.

“Majelis hakim berpendapat sesuai pasal 143 (ayat) 2 dan pasal 156 KUHAP, bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah menyimpang dari wilayah eksepsi, yaitu sudah masuk pada pokok perkara, untuk itu majelis hakim menyatakan perkara pidana No. 53/Pit-B/2017/PN-Bkt tetap dilanjut”, Kata Munawwar kepada SumbarExpress.com didalam ruang media center PN Bukittinggi, Kamis (27/04)

Munawwar menambahkan, selanjutnya majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dipersidangan lanjutan Senin (22/05) mendatang, serta menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.

[caption id="attachment_705" align="alignleft" width="378"]Foto : SumbarExpress, usaii mendengar putusan sela, Elfitra tertunduk lesu Foto : SumbarExpress, usai mendengar putusan sela, Terdakwa Elfita tertunduk lesu[/caption]

Menurut informasi yang rangkum SumbarExpres.com dari berbagai sumber, kasus ini berawal ketika pihak direksi  menitipkan empat sertifikat tanah yang akan dijual kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan sertifikat di BPN setempat. Penjualan aset tanah disepakati dengan harga Rp. 55 miliar, dan dibayar  tunai oleh calon pembeli yang dikenalkan likuidator Mahyunis. Jika tidak terjadi penjualan dengan tunai, maka diberikan kesempatan untuk calon pembali lain.

Namun yang terjadi terdakwa malah membuat Akte Pengikat Jual Beli (APJB) dengan PT.Stavi Properti Indonesia tanpa pemberitahuan dan tanpa disaksikan oleh direksi, komisaris PT. Rahman Tamin atau wakil pemegang saham. Dan pembayaran justru dilakukan dengan cara bertahap sebanyak tiga kali dengan pembayaran pertama Rp10 miliar.

Selain itu, belakangan terdapat pihak calon pembeli lain melakukan blokir atas tanah tersebut dengan alasan calon pembeli lain itu telah memberikan uang tanda keseriusan untuk membeli tanah yang dimaksud Rp. 500 juta, juga tanpa sepengetahuan direksi, komisaris dan ahli waris pemegang saham. Ternyata calon pembeli lain itu merupakann kerabat dekat terdakwa.

Atas peritiwa itu pemegang saham mayoritas PT Rahman Tamin mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta barat untuk mengganti likudator Mayyunis dkk karena tidak kooperatif.

Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2015 ditetapkan likuidator Khairil Poloan sebagai likuidator baru. [***red][MEG]

TerPopuler