Ketua DPRD Bengkalis Sampaikan Kritikan Pedas Soal 36 PD Diberhentikan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Ketua DPRD Bengkalis Sampaikan Kritikan Pedas Soal 36 PD Diberhentikan

Senin, 24 April 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pemberhentian 36 Sarjana Pendamping Desa (SPD) diseluruh kabupaten Bengkalis yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, mendapat kritikan dari ketua Sementara DPRD Bengkalis. Hal itu dikarenakan sesuai informasi yang menyebutkan ada SPD berprestasi ditingkat desa dan Koordinator Kecamatan (Korcam) yang turut diberhentikan.


Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir S.Ag M.Si menyampaikan bahwa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan tim seleksi, tentu patut dipertanyakan kenapa ada SPD berprestasi di desa dan kecamatan justru malah ikut diberhentikan, sehingga terkesan ada unsur like and dislike (suka dan tidak suka,red). Terlepas dari suka dan tidak suka, seharusnya seleksi SPD mengedepankan azas prestasi dan kinerja SPD.


“Saya juga mendapat informasi kalau ada SPD berprestasi di tingkat desa dan kordinator kecamatan yang turut diberhentikan. Hal ini tentu menjadi tanda tanya, bagaimana kriteria dalam penyeleksian SPD bersangkutan, karena yang berprestasi malah tidak terpakai lagi,” tanya Abdul kadir, Senin (24/04/17)


Lebih jauh politisi PAN ini mengharapkan dalam proses seleksi atau penempatan kembali SPD mengdepankan aspek prestasi dan kinerja, sehingga SPD yang ditunjuk betul-betul memenuhi kualifikasi dan persyaratan bukan asal comot. Tapi kalau SPD berprestasi malah dicomot, tentu barometer dalam penyeleksian menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan.


Lebih jauh Kadir mengemukakan bahwa dalam pemberhentian SPD tentu tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, harus ada Surat peringatan (SP) terlebih dahulu sampai dua kali, barulah yang ketiga diambil tindakan. Disayangkannya juga, kalau pemberhentian SPD jangan menimbulkan polemik dan masalah baik kepada eksekutif, pemerintahan desa maupun DPRD Bengkalis sendiri.


“Seharusnya pemberhentian seseorang mengikuti prosedur, tidak asal pecat saja. Apalagi SPD merupakan pengelola dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan pinjam (UED-SP), dan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, "tukas Kadir lagi.


Ditanya soal SPD yang diberhentikan mengadukan hal tersebut kepada DPRD Bengkalis, ia mempersilahkan karena dewan merupakan lembaga representasi masyarakat Kabupaten Bengkalis.**red.[MEG]

TerPopuler