Ini Aturan Assesment Terbuka Untuk Pejabat Yang Harus Dipatuhi Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Ini Aturan Assesment Terbuka Untuk Pejabat Yang Harus Dipatuhi

Selasa, 16 Mei 2017,
 



NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pelaksanaan assesment terbuka untuk pejabat struktur setingkat eselon III yang bakal dilakukan Pemkab Bengkalis untuk pengisian jabatan eselon II atau kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Aturan main yang diterapkan seperti UU nomor 5 Tahun 2014 dan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerhati masalah hukum dan pemerintahan Zulhan Juni Nurdin memaparkan bahwa pelaksanaan assesmen untuk pengisian jabatan strategis apalagi kepaal OPD tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Tapi harus mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti PP nomor 11 tahun 2017, dimana pada pasaal 107 butir c poin ketiga menyebutkan bahwa seorang PNS harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan masa jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.

Kemudian sambung Zulhan, pada poin keempat dikatakan bahwa seseorang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya setidaknya selama dua tahun.

Dan pada poin kelima jelas dikatakan bahwa PNS yang akan mengikuti assesmen harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

"Jadi yang menjadi pertanyaan sekarang terhadap salah satu sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura pernah memilki rekam jejak terhadap moralitas yakni pernah divonis 5 bulan dengan keputusan pengadilan yang ingkrah, "ungkapnya, Senin (15/05/17).

Persoalannya, tambah sekretaris LSM Penjara Bukitbatu ini, perlu melihat ada pejabat dari unsur fungsional yang sekarang menduduki jabatan eselon III yaitu sekretaris dinas tanpa harus melalui jenjang jabatan dibawahnya terlebih dahulu yaitu eselon IV.

"Hal-hal seperti ini harus menjadi catatan stake holder di Negeri Junjungan, agar jangan sampai salah langkah,” ungkap Zulhan lagi.

Disebutnya lagi, pada butir kelima dengan jelas menyebutkan bahwa rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas menajdi pertaruhan dalam penempatan seorang pejabat serta persyaratan untuk mengikuti assesment.

Tujuan dari PP nomor 11 tersebut supaya dalam penempatan atau penunjukan pejabat lebih professional dengan mengedepankan hal-hal yang substansial dan rasional.

“Kita yakin kepala daerah di Bengkalis sangat cerdas dalam menyikapi fenomena yang terjadi serta tetap mengacu kepada aturan main yang berlaku, "ungkapnya.

Saat ini ada dua pejabat setingkat eselon IIIA yang memegang jabatan strategis di Pemkab Bengkalis sebagai sekretaris OPD, yang keduanya tidak terlebih dahulu melalui jenjang jabatan seharusnya pada eselon IV. Keduanya adalah sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura dan Sekretaris Badan Pustaka dan Arsip Daerah. [**red]

TerPopuler