Pemda Rohil Jawab Usulan Ranperda Hak Keuangan dan Inisiatif Pimpinan dan Anggota DPRD Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pemda Rohil Jawab Usulan Ranperda Hak Keuangan dan Inisiatif Pimpinan dan Anggota DPRD

Kamis, 27 Juli 2017,
 



NUSANTARAEXPRESS, ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan oleh DPRD Rohil sehari sebelumnya.

Jawaban Pemda Kabupaten Rohil tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu di sampaikan oleh Wakil Bupati Rohil, Drs.Jamiludin Melalui sidang Paripurna yang digelar Rabu-(26/07/17) di ruang utama kantor DPRD kemarin.

Dalam pidato yang disampaikan Jamiludin, Pemda Rohil menyambut baik atas Ranperda itu untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat segera dilaksanakan sesuai deadline Pemerintah Pusat tanggal 2 September harus sudah berjalan.

Dijelaskan Jamiludin, dasar pembuatan Perda itu adalah dengan adanya PP No 18 Tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dimana dalam amanat pemerintah tersebut dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.

"Dapat kami sampaikan bahwasanya terhitung 2 Juni disahkan, berati tanggal  2  September 2017 harus sudah disahkan. Makanya kalau dapat dalam waktu secepatnya untuk membahas ini karena kita diberi limit tiga bulan," tegas politisi wabup.

Hal tersebut lanjut politisi PDI P itu, Pemda Rohil sangat menyambut baik Ranperda yang diajukan oleh DPRD untuk membentuk Perda terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD agar Perda ini menjadi pedoman dan payung hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD Rohil dalam pelaksanaan administrasi keuangannya.

Ditambahkannya, dalam PP No 18 Tahun 2017 itu juga menyatakan bahwa pada saat PP itu berlaku, Perda yang berkaitan atau hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD wajib menyesuaikan peraturannya pada Perda paling lambat tiga bulan terhitung sejak PP itu diterbitkan.

Berdasarkan amanat itulah, DPRD mengajukan Ranperda hak inisiatif kepada Pemda Kabupaten Rohil untuk membentuk Perda tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Rohil.

"Perlu kami sampaikan bahwa terkait hak dan kuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemda sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu Suyadi SP Wakil Ketua DPRD yang memimpin sidang paripurna menyatakan terhadap jawaban Wabup, maka DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Tugas Pansus adalah menyelesaikan Ranperda itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Serta melaporkan hasil kegiatan Pansus Ranperda itu kepada pimpinan DPRD, "tegas Politisi PDI P ini. [Supriyanto][?**Adv]

TerPopuler