PIA-DPR-RI dan Komnas Perlindungan Anak Lakukan MoU Advokasi Memutus Mata Rantai Kekerasan, Eksploitasi dan Persekusi Terhadap Anak di Indonesia Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

PIA-DPR-RI dan Komnas Perlindungan Anak Lakukan MoU Advokasi Memutus Mata Rantai Kekerasan, Eksploitasi dan Persekusi Terhadap Anak di Indonesia

Kamis, 27 Juli 2017,
[caption id="attachment_3622" align="aligncenter" width="568"] Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR-RI dan Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga deklarator, Rabu 26 Juli 2017 di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara IV DPR-RI Jakarta merayakan Hari Anak Nasional dilanjutkan Penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) kerjasama Advokasi Memutus Mata Rantai Kekerasan, eksploitasi dan persekusi terhadap anak di Indonesia.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Menindaklanjuti Deklarasi Memutus Mata Rantai Kekerasan, eksploitasi dan persekusi terhadap anak dan perempuan di Indonesia yang diprakarsai Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) 09 Juni 2017 di Tugu Proklamasi Jakarta serta menyikapi dan memberi respon terhadap meningkatkannya kejahatan terhadap anak seperti anak berhadapan dengan hukum, penculokan dan perdagangan anak untuk tujuan eskploitasi ekonomi dan  seksual komersial serta adopsi illegal juga kasus perundungan anak yang terjadi di pusat perbelanjaan Thamrin City dan di salah satu kampus di Depok, Jawa Barat beberapa minggu lalu serta maraknya penanaman paham radikalisme, intoleransi, kebencian dan kekerasan dikalangan anak baik diruang kelas, ruang publik dan lingkungan sosial anak?  Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR-RI dan Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga deklarator, Rabu 26 Juli 2017 di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara IV DPR-RI Jakarta merayakan Hari Anak Nasional dilanjutkan Penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) kerjasama Advokasi Memutus Mata Rantai Kekerasan, eksploitasi dan persekusi terhadap anak di Indonesia.

Dalam kesempatan itu hadir ratusan anak-anak dari berbagai panti asuhan dan anak-anak berkebutuhan khusus di Jakarta juga hadir ibu Djarot Gubernur DKI Jakarta, Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari sebagai narasumber, Ketua Umum Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Wakil Ketua PIA DPR-RI Grace Padli Zon, anggota DPR-RI Tuti Rusdiono, Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko dan puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam PIA DPR-RI.

Santi Ara Sirait selaku Ketua Panitia Hari Anak Nasional 2017 dan penandatanganan MoU PIA DPR-RI dan Komnas Perlindungan Anak dan Kemen PPPA dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan anak harus dimulai dari keluarga. "Dalam rangka Memutus Mata Rantai Kekerasan, Eksploitasi dan Persekusi terhadap anak, dan berbagai pelanggaran hak hak termasuk kejahatan seksual bergerombol yang terjadi akhir-akhir ini, keluarga harus menjadi benteng garda terdepan untuk menjaga dan melindungi anak, agar anak kita bisa tersenyum dan bergembira. Rumah harus menjadi rumah yang ramah dan bersahabat bagi anak," demikian disampaikan Santi Ara Sirait dihadapan para peserta.

Orangtua harus menjadi teladan dan menanamkan nilai-nilai kebaikam dalam keluarga, desak Santi Ara Sirait mewakuli Praksi PDi Perjuangan dengan penuh semangat.

Desti Setia Novanto selaku Ketua PIA DPR-RI dalam sambutan mengatakan bahwa untuk mewujudkan keperdulian dari istri-istri para anggota Praksi DPR-RI dan guna menindaklanjuti deklarasi Memutus Mata Rantai Kekerasan, Eksploitasi dan Persekusi terhadap anak dan perempuan bulan Juni 2017 yang lalu, PIA DPR-RI memilih kerjasama advokasi dengan Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang advokasi, promosi dan perlindungan Anak di Indonesia atas dukungan Kementrian PPPA sebagai penggagas deklarator.

Kerjasama advoksi memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi dan persekusi terhadap anak dan perempuan akan dilakukan dalam bentuk program pencegahan, deteksi dini dan respons kasus kekerasan terhadap anak diberbagai daerah melalui kegiatan seminar dan pelatihan kepada pemangku kepentingan perlindungan anak di masing-masing daerah pemilihan, disamping itu, PIA DPR-RI menyampaikan pesan dan dukungan kepada DPR-RI untuk mempercepat pengesahan RUU Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan menjadi Undang-undang, tambah Desti Novanto juga sebagai ketua Yayasan KUGAPAI.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyambut baik Nota Kesepahaman antara PIA DPR-RI dan Komnas Perlindungan Anak dan akan segera menyusun agenda aktivitas gerakan nasional perlindungan anak untuk melawan kekerasan, eksploitasi dan persekusi yang menjadi objek nota kesepahaman dan melaksanakannya di berbagai wilayah. Untuk menjalankan nota kesepahaman, Komnas Perlindungan Anak juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berfiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan Quick Investigator Komnas Anak Tim Sebagai pelaksana kegiatan di masing-masing daerah."tutup Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta. [Denni]

TerPopuler