25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Yanti Hari ini Digelar Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Yanti Hari ini Digelar

Kamis, 03 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BAGANSIAPIAPI - Pihak Kepolisian Rokan Hilir melakukan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Nenek Yanti (55) yang tewas terpanggang di jalan sungai garam, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Rekontruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, SIK didampingi dan di saksikan Kajari Rohil Bima Suprayoga serta Kasi Pidum Sobrani Binzar, Rabu (2/8/2017).

Rekontruksi tersebut menampilkan sebanyak 25 adegan diperagakan dari 33 adegan yang di rencanakan.

Rekonstruksi diawali dari tempat kejadian perkara (TKP) jalan Sungai Garam, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, disaksikan oleh ratusan warga yang ingin menyaksikan secara langsung rekontruksi.

"Sebanyak 25 adegan diperagakan dari 33 adegan yang di rencakan," Kata Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,SIK saat di wawancarai usai rekontruksi.

Dari hasil rekontruksi itu, terlihat tersangka JEP (34) melakukan kejahatan dengan berencana. Sebagaimana terlihat dari adegan ke 4 dimana tersangka mengambil seutas tali dari tiang listrik sebelum menuju kios korban.

"Kalau dari hasil rekonstruksi, pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana, karena membawa tali", papar Agung. Tambahnya, Setelah tersangka mengambil tali, kemudian tersangka menuju kios korban dengan alasan ingin membeli rokok. Saat korban mengambil rokok kemudian tersangka mengambil uang yang ada di kaleng dan diketahui oleh korban. Karena terperogok oleh korban, kemudian tersangka mencekik korban dengan  menggunakan seutas tali yang telah ia sediakan hingga korban terjatuh,  dan kebakaran pun terjadi  karena dalam kios milik korban dipenuhi bensin, lalu  korbanpun ikut hangus terbakar", bebernya.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun", pungkasnya. [Supriyanto]

TerPopuler