Dirjen Perhubungan Laut Kena Operasi Tangkap Tangan KPK Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dirjen Perhubungan Laut Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

Jumat, 25 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub), Antonius Tonny Budiono, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubla Kemenhub, Kamis (24/08/17) malam.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan, status tersangka tersebut disandang Tony setelah diperiksa secara intensif di Gedung KPK. Sebelumnya ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu (23/08/17) malam.

Seperti yang dirilis IndikasiNews.Com, bahwa selain Tonny, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan. Ia juga turut terjaring dalam OTT menyusul Tony, Kamis (24/08/17).

“Setelah melakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Basaria, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (24/08/17) malam.

“Sejalan dengan itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ATB (Antonius Tonny Budiono), Dirjen Perhubungan laut dan APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama),” paparnya lagi.

Tonny diduga menerima suap dari Adiputra dengan total sekitar Rp20 miliar secara tunai dan transfer antar-rekening. “Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, Dirjen Hubla untuk terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ujar Basaria.

Tonny disangkakan sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sementara Adiputra disangkakan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. [IN-*Red]

Sumber: Group PPWIMediaNet.

TerPopuler