Kebebasan Berpendapat Diatur Undang-Undang, Masyarakat Berbicara Terkait Demo 2108 di Bengkalis Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kebebasan Berpendapat Diatur Undang-Undang, Masyarakat Berbicara Terkait Demo 2108 di Bengkalis

الاثنين، 21 أغسطس 2017,
 

NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Terkait aksi demo yang digelar hari ini Senin (20/08/17) oleh beberapa elemen di Kabupaten Bengkalis yang ditujukan ke Bupati Amril Mukminin menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Hal ini bisa terlihat di jejaring sosial Facebook pada saat berita diterbitkan.

Terlebih lagi salah satu masyarakat Mandau, menyikapi pemberitaan yang terjadi, dan ada penghadangan oleh salah satu Ormas, Agen Simbolon kepada Media NusantaraExpress.Com mengatakan, “Hak untuk menyampaikan pendapat itu sudah diatur dalam undang-undang, dan kenapa dihalang-halangi, ini ada yang tidak benar. Seharusnya, ormas itu sendiri juga harus ngerti terkait dengan menyampaikan pendapat di muka umum. Kalau memang benar salah satu ormas menghalangi, berarti ini sudah melanggar hak sesuai dengan UU No 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”. Jelas Agen Simbolon.

Agen Simbolon menambahkan “Kenapa masyarakat harus menyampaikan pendapat dimuka umum, karena ada hal-hal yang patut dipertanyakan. Dan saya pikir ini hal yang biasa dilakukan untuk menuangkan sebuah pendapat”.

Sekali lagi saya mengharapkan, “Sangat kita sayangkan ini terjadi. Pihak Kepolisian aja  tidak melarang untuk melakukan demo, tentunya harus prosedur. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita sebagai masyarakat, terutama bagi ormas”. Jelas Agen Simbolon mengakhiri pembicaraan via selluler. [*red]

TerPopuler