Kejari Bengkalis Musnahkan Kapal Pencuri Ikan Bendera Malaysia Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kejari Bengkalis Musnahkan Kapal Pencuri Ikan Bendera Malaysia

Kamis, 03 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kapal berbendera Malaysia yang diamankan satuan polisi perairan Polres Bengkalis bulan lalu dimusnahkan di Perairan Selat Bengkalis Rabu, (02/08/17) pagi.

Eksekusi kapal dilaksanakan diperairan Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.  Pemusnahan seluruh barang bukti (BB) dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan Kasat Pol Air Polres Bengkalis AKP Yudhi Franata, Kasi Pidana Umum kejaksaan negeri Bengkalis Robi Harianto yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kanit Penegakkan Hukum ( Kanit Gakkum) beserta anggota Polsek dan perwakilan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis.

Kasi Pidum Robi Harianto mengatakan, eksekusi kapal nelayan berdasarkan putusan pengadilan, yang barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan pelaku saat ini menjalani hukuman. "Peemusnahan ini bukan hanya kapalnya saja, namun juga alat tangkap sampai semua isi kapal, "terangnya pada sejumlah media siang tadi. Sebelumnya, kapal nelayan berbendera Malaysia Nomor Lambung SLFA 4857 diduga ditangkap melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Bengkalis koordinat 1'35.518' N, 102'16.398' E, 5 Mei 2017 lalu.  Selain mengamankan satu unit kapal, petugas juga menahan dua orang awak kapal. Ternyata kedua nelayan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Masing-masing, IS (61), warga Desa Makeruh, Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis dan MS (64), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.? [**Red]

TerPopuler