Kuasa Hukum Sesalkan Hasil Gelar Perkara Penghinaan Pada Wartawan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kuasa Hukum Sesalkan Hasil Gelar Perkara Penghinaan Pada Wartawan

Kamis, 31 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BULUKUMBA - Gelar perkara tindak pidana Penghinaan terhadap profesi wartawan dilaksanakan di runagan reskrim Polres Bulukumba hari kamis 31 / 08 /2017 sekira pukul 10.30 Wita yang dihadiri Langsung Oleh Kuasa hukum pelapor “ Ronal Efendi “ dan kapolsek Rilau Ale “ oleh AKP A. Suhban  dan juga kaur Reskrim  dan para kanit, beserta jajaran Polres Bulukumba. Dalam pertemuan gelar perkara tersebut  membahas tentang penghinaan wartawan Zonamerah.co

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa persoalan penghinaan profesi harus ditindak lanjuti sesuai hukum acara pidana, tentang penghinaan dan pelanggaran  sesuai KHUPidana pasal 310 serta mengacu pada ketentuan pasal 18 dikatakan bahwa ”Setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau  menghalang  pasal 4 ayat 2 dan 3 yang terkait  menghalang halangi upaya media mencari dan mengolah informasi dapat dipidana. Dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta Rupiah”, katanya

Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum terlapor  Ronal Efendi S.H. dalam jumpa Persnya meminta agar perkara ini harus ditingkatkan ke tingkat yang lebih lanjut, tapi berbanding terbalik dengan hasil gelar perkara Polsek Rilau Ale yang menyatakan bahwa kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke kasus sidik ujar kapolsek Rilau.

Ronal menambahkan "Kalau jajaran polres Bulukumba Tidak mampu mengusut Tuntas kasus ini, maka kami minta kepada Polda Sul-Sel untuk mengambil alih kasus penghinaan wartawan tersebut", ungkapnya

Lanjut Ronal Efendi "Bahwa ada suatu kekeliruan yang telah dilakukan oleh pihak polsek Rilau Ale, karna yang dijadikan saksi dalam pemeriksaan itu adalah bukan dalam katagori saksi sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAPidana, sehingga hasil gelar perkara tidak sesuai sebagaimana fakta yang beredar di lokasi kejadian dan ini membuat pertanyaan besar bagi kami terkusus Kuasa Hukum terlapor", ujar Ronal.

Saya tegaskan, bahwa kami Siap mem-Peraperadilankan Polsek Rilau Ale ketika mencoba bermain dengan kasus tersebut. Apalagi ketika bernani memberhentikan kasus penghinaan wartawan", cetusnya. [**Tim-Red]

TerPopuler