Pelaku Mutilasi di Rupat Utara, Hari Ini 3 Orang Jalani Sidang Perdana Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pelaku Mutilasi di Rupat Utara, Hari Ini 3 Orang Jalani Sidang Perdana

Kamis, 17 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap Bayu Santoso di Rupat Utara, yang dilakukan 3 orang pelaku di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis beberapa bulan lalu.

Kini ketiga tersangka tersebut, tengah menjalani kursi pesakit sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Bengkalis, Rabu (16/08/17).

Ketiga tersangka yang kini telah menyandang status terdakwa tersebut, pertama Herianto, Ali Akbar dan yang terakhir bernama Andrean alias Gondrong, dengan didampingi kuasa hukum.

Sidang perdana itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno yang merupakan Ketua PN Bengkalis, serta didampingi dua hakim anggota Fatma Widhola serta Wimmi D Simarmata.

Dalam bacaan JPU, ketiga terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, pelaku.Herianto yang mengeksekusi, sedangkan Ali Akbar dan Andrean membuang jasad korban, karena alasan akan mengkibus persoalan narkoba.

Tubuh korban dimutilasi Herianto yang tujuannya untuk menghilangkan sejak pembunuhan. Lantaran dua orang temannya Ali Akbar dan Andrean, setelah korban terlihat meninggal, langsung melarikan.

Dalam proses aksi pembunuhan tersebut, Herianto menikam tubuh korban dan Ali sempat memegang tubuh korban dan Andrean juga melakukan penikaman dengan pisau yang telah disimpan sebelumnya.

Tiga terdakwa dikenakan Pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55. Sidang lanjutan akan digelar kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut, terjadi pada tanggal 25 Maret 2017 di sebuah ruko di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Kasus itu terkuak 3 hari setelah perbuatan keji ketiga pelaku, Senin 27 Maret 2017. [bp][*Red]

TerPopuler