Pelaporan Pencemaran Nama Baik Rumah Media, Ratusan Jurnalis Akan Datangi Bareskrim Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pelaporan Pencemaran Nama Baik Rumah Media, Ratusan Jurnalis Akan Datangi Bareskrim

Senin, 28 Agustus 2017,
 

NUSANTARAEXPRESSM, JAKARTA - Puluhan organisasi Jurnalis dan Ratusan Jurnalis bersama puluhan kuasa Hukum, berencana akan melakukan protes kriminalisasi Wartawan ke Bareskrim Polri, terkait pelaporan dan pencemaran nama baik rumah media Group Hallo Media Network (HMN) yang di lakukan Kasih Hati yang mangaku Ketua Presedium Forum Pers Independen Indonesia (FPII)

Aksi ini juga akan menuntut agar penyelengara peradilan, menerapkan UU Pers No.40 tahun 1999 sebagai acuan utama penyelenggaraan proses hukum terhadap Direktur Rumah Media D. Roy Wijaya. Pasalnya, organisasi pers bukan membela wartawannya dalam memberikan opini dan tanggapannya atas kemelut yang terjadi di FPII untuk membenahinya. Malah membuat kegaduhan dengan mengkriminalisasi jurnalis.

“Kasus pemidanaan karya-karya jurnalistik dan opni yang dialanatkan kepada organisasi Pers, semata mata untuk memperbaiki citra pers yabg lebih baik. Tanpa tendensi kepentingan pribadi,” ungkap Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Dedi Ardiansyah ke Kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (23/08/2017)

Dedi, yang akan ikut serta dalam aksi itu, mengatakan tidak seharusnya penyelengara peradilan (polisi) menggunakan KUHP dalam mekanisme perundangan kasus-kasus Pers. Karena Polisi mempunyai wewenang untuk menolak aduan yang berkaitan dengan kasus pers didalam pers yang tidak sesuai dengan mekanisme perundangan.

Ia memandang pelaporan tersebut terhadap beberapa kasus menyangkut pers banyak yang cacat hukum. “Paling tidak hakim bisa mengembalikan tuntutan jaksa yang tidak menggunakan UU Pers, bukan KUHP seperti yang terjadi selama ini,” ucap Dedi.

Apalagi dakam pasal 19 disebutkan, bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.

“Setiap orang dalam Organisasi pers tidak boleh otoriter dan harus siap menerima kritik dan saran dengan kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum. Maka Pembatasan yang berujung pada pelaporan atas nama pribadi sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.

Sebab Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, (yang) oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. [Media Network-NewsWP][*Red]

TerPopuler