Satgas Pungli Tangkap Tangan Kades ? Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Satgas Pungli Tangkap Tangan Kades ?

Kamis, 24 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, MADIUN – Tim satgas pungli polres Madiun Jawa Timur Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala desa Kranggan kecamatan Geger kabupaten Madiun. Penangkapan dilakukan, Senin (31/07/17) petang lalu.

Dari informasi yang diperoleh, Kepala Desa Kranggan, Sriyono ditangkap didepan bank BRI unit uteran yang terletak di jalan raya Madiun – Ponorogo tepatnya di Desa Jatisari kecamatan Geger kabupaten Madiun.

Sriyono diduga memotong uang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Desa (DD) dari bendahara desa, uang hasil pemotongan infomasinya untuk membayar cicilan hutang pribadi Sriyono.

Seperti yang dirilis Yalpk.Com, bahwa terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Hanif Wicaksono, membenarkan atas penangkapan kades Kranggan. Dan untuk semantara pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Jadi kemarin tim Satgas Saber pungli Polres Madiun mengupayakan penindakan terhadap salah satu kepala desa yang terindikasi pungli atau mengambil uang yang bukan haknya atau uang negara, tepatnya jam 14.00 , modusnya kepala desa meminta uang kepada bendahara untuk dibayarkan kepada salah satu bank swasta untuk membayar hutang kepala desa,” jelas AKP Hanif.

Selain Sriyono, turut diamankan pula barang bukti berupa uang tunai sebesar 19 juta rupiah serta satu unit sepeda motor.

AKP Hanif menambahkan operasi tangkap tangan ini merupakan kelanjutan penyelidikan dari satgas pungli polres Madiun yang sebelumnya sudah menerima laporan atau masukkan dari masyarakat.

“Terkait kepala desa ini kita kenakan pasal dua undang-undang Tipikor tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. Saat ini empat orang sudah diperiksa sebagai saksi", pungkas Kasat reskrim. [**Yalkp-Red]

Sumber: Group Akrindo.

TerPopuler