Wow! Pemilik Tambak Udang di Pambang, Sukemi, Tantang DLH dan Kepolisian Periksa Usahanya Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Wow! Pemilik Tambak Udang di Pambang, Sukemi, Tantang DLH dan Kepolisian Periksa Usahanya

Senin, 28 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sukemi, pengusaha Tambak Udang di Jalan Kembung, Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menantang dinas terkait dan kepolisian untuk memeriksa usaha Tambak Udang miliknya. Sebab, jika bicara aturan, saat ini semua orang Ia nilai sudah kacau balau.

"Usaha Tambak Udang saya dianggap masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Itu tidak jelas aturan dari mana. Bahkan sampai sekarang DPRD Riau belum mengesahkan, mana kawasan HPT dan bukan HPT," kata Sukemi, saat dikonfirmasi di lokasi usaha Tambak Udang miliknya di Desa Teluk Pambang.

Pengusaha Tambak Udang keturunan Tionghoa ini dengan santainya menyebut, saat ini orang-orang Ia nilai sudah kacau balau. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis yang pernah menyebut Tambak Udang miliknya masuk kawasan HPT, ternyata hingga kini tidak bisa membuktikan kalau Tambak Udangnya masuk kawasan HPT, bahkan saat ditanya pihaknya, DLH tidak ada jawaban.

"Bahkan dewan di Riau belum mengesahkan HPT itu. Jadi tak bisa bilang ini HPT. Belum ada peraturannya menyebutkan ini HPT. Banyak di Bengkalis ini yang memiliki Tambak Udang di lahan Mangrove. Yang jelas kami punya izin tempat, usaha dan izin dari perikanan," sambungnya.

Dengan kronologis aturan seperti itu, Ia tak segan-segan menantang, DLH atau Kepolisian untuk datang membawa surat tugas ketempat usaha Tambak Udangnya dan menjelaskan dengan bukti dan aturan, kalau Tambak Udang yang Ia garap di kawasan Mangrove saat ini dilarang lantaran masuk kawasan HPT.

"Jangan sembarangan, anak Pekanbaru ini. Kami punya izin. Kalau masalah izin pelepasan kawasan tak ada itu. Dari dulu Tambak Udang ini sudah ada. Mana ada bebas-bebas kawasan. Hutan Mangrove itu jauh dari sini, dan kalaupun ada, kita yang tanam," tantangnya.

Sukemi yang mengaku memiliki 12 petak Tambak Udang diatas lahan 6 hektare kemudian bersikukuh, siapa pihak yang mengatakan Tambak Udang miliknya merupakan kawasan lindung hutan Mangrove. Kalau memang masuk kawasan lindung Mangrove, Ia meminta suratnya dan bukti kalau itu kawasan lindung.

"Dari zaman dulu orang tua kita udah berkebun disini. Itu Tambak Udang yang ada disebelah milik orang kampung sini Kadimin itu, sama Tambak Udang diatas Mangrove juga. Saya yang pertama punya Tambak Udang disini. Jadi jangan main-main," ujarnya.

Sementara, disinggung soal pembuangan limbah dari kotoran usaha Tambak Udang yang digarapnya, Sukemi tanpa bersalah dan dengan santai menegaskan, kalau limbah Ia buang ke Sungai.

"Sudahlah, semua sudah tau barang ini. Orang DLH pun sudah tau," ujarnya tanpa menjelaskan lebih rinci "sudah tau" yang dimaksud. [bp][*Red]

TerPopuler