Polres Bengkalis Akan Tindak Tegas, Berani Keruk Pasir di Rupat Tanpa Kantongi Izin Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Bengkalis Akan Tindak Tegas, Berani Keruk Pasir di Rupat Tanpa Kantongi Izin

Minggu, 17 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Satuan Polisi Air (Satpol Air) akan menindak tegas, dengan mempidanakan bagi siapapun yang melakukan penambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Rupat.

Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kasat Polair AKP Yudhi Franata, bahwa pihaknya setelah mendapat instruksi dari Polda Riau beberapa waktu lalu, untuk melakukan penghentian penambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Rupat.

"Awalnya dari Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta pada Polda Riau, agar segera menghentikan penambangan pasir di Pulau Rupat. Sehingga untuk menindaklanjuti tersebut, kita dari Polres Bengkalis telah mengultimatum pada siapapun, untuk tidak melakukan penambangan pasir disana, "ungkapnya ketika dihubungi, Sabtu (16/09/17).

Oleh karena itu, lanjutnya, apabila masih ada kedapatan orang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, maka dengan tegas akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Makanya kami dari pihak Kepolisian juga meminta pada masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktifitas penambangan pasir di Rupat, jika memang masih ada yang melakukan aktifitas, maka segeralah melapor, agar segera dapat dilakukan penangkapan, "tegas Kasat.

Sebelumnya, bahwa pengerukan pasir di perairan Pulau Rupat yang tanpa mengantungi izin tersebut, yang pertama ?Pulau Ketam dan yang kedua di Sungai Injab, ?Kecamatan Rupat,? Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan penambangan pasir tanpa izin diancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 10 Miliar, sesuai Undang-undang No 4 tahun 2009 dan PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. [bp][*Red]

TerPopuler