Polsek Kubu Bekuk Bandar dan Pemain Judi Dadu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polsek Kubu Bekuk Bandar dan Pemain Judi Dadu

Minggu, 03 September 2017,
[caption id="attachment_5707" align="aligncenter" width="568"] Ilustrasi[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, ROHIL - Bertempat di Jalan Simpang Bandung RT.  03 RW.  010 Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) aparat kepolisian berhasil menciduk sebanyak lima orang pemain judi, diantaranya SU (57) (Bandar), AF (51), DAR (32) (Pemain), US (45), Muh  (Pemain)

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang  bukti (BB) berupa 1 unit honda Beat warna merah tanpa nopol, 1 unit sepeda motor merk SUPRA X 125 warna hitam. 1 unit motor merk Honda REVO warna hitam. 1. lembar tikar dadu, 1 set mangkok dadu

6 buah mata dadu,dan 10 buah lilin, Uang sebanyak Rp: 3.775.000.

Adapun Kronologis penangkapan kelima pemain judi tersebut, Sebelumnya petugas  mendapat informasi dari masyakat setempat, kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Selama tiga hari dilakukan lidik, pada hari Sabtu (02/09/17) sekira pukul 01.30 Wib Anggota Polsek Kubu yang dipimpin oleh IPDA H.Sihite melakukan penggrebekan terhadap pelaku permainan judi dadu tepatnya di belakang rumah salah satu tersangka SU.

"Mereka digrebek lagi  bermain judi dadu, dan pada saat dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka,dan sekira 15 orang lainnya berhasil melarikan diri", Kata Kapolres Rohil, AKBP. Hendri Posma Lubis, S.H. melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran P Cheri Via WatsAAp Group Polres Rohil.

Kelima tersangka kini sedang menjalani proses hukam di Polsek Kubu. [Agung]

TerPopuler