Regulasi Tunjangan Berbasis E-Goverment Diterapkan di Labuhanbatu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Regulasi Tunjangan Berbasis E-Goverment Diterapkan di Labuhanbatu

Sabtu, 02 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRAPAT -  Penerapan regulasi tunjangan kinerja daerah yang berbasis e-Government yang di lakukan Pemkab Labuhanbatu untuk proses penyusunan payung hukumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhanbatu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin, (28/8/2017).

Kepala Bagian Administrasi dan Keprotokoleran Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang mengatakan "Kita belajar untuk menerapkan regulasi tunjangan berbasis e- goverment, dan itu akan secepatnya kita lakukan ucap supardi melalui selulernya jumat (1/9/2017,)

Menurut Supardi, penerapan pembayaran tunjangan kinerja daerah harus berbasis e-Goverment itu, merupakan instruksi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Sedangkan mekanisme dan aplikasi pembayaran maupun penilaian tunjangan tersebut sesuai amanat UU ASN dan Permenpan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas jabatan. Penerapan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.

Selain itu, kebijakan dalam penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional umum ke dalam jabatan pelaksana harus sesuai Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016. Dan, penyesuaian jabatan dan beban kerja guru/ kepala sekolah, menurutnya, harus sesuai sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 ujar supardi. [rahmad]

TerPopuler