Polsek Panai Hilir Ciduk IRT dan Seorang Nelayan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polsek Panai Hilir Ciduk IRT dan Seorang Nelayan

Senin, 30 April 2018,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) berinisial RS (32) dan seorang nelayan asal Sei Merdeka Ujung, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah berinisial AS alias Kempes (27), 'diciduk' personel berpakaian preman dari Polsek Panai Tengah.

Kedua pelaku ini diamankan polisi karena menyimpan tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diamankan polisi dari lokasi terpisah.

Penangkapan terhadap RS dilakukan di rumah tersangka di Desa Sei Pelancang, Kecamatan Panai Tengah, Kamis (26/4/2018) pukul 16.00 Wib yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda K. Butar butar. Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik sedang transparan yang berisi kristal putih diduga sabu, satu buah HP merek Nokia, satu buah dompet warna biru bunga.

Sementara itu, penangkapan terhadap seorang nelayan itu terjadi di hari yang sama, tepatnya pada pukul 21.00 di loket Bus CV. Galant Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket plastik sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah HP merk Evercross.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Mhd. Basyir, Jumat (27/4/2018) membenarkan penangkapan ini.

"Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Keduanya telah diserahkan ke Sat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya", singkat Kapolsek. [Uban]

TerPopuler