Luar Biasa,,, Diduga Galian C Di Bilah Hulu, Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Luar Biasa,,, Diduga Galian C Di Bilah Hulu, Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin

Minggu, 06 Mei 2018,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT -  Beroprasinya beberapa Galian C dan perusahaan pembuat bantalan rel Kereta Api di Labuhanbatu hingga saat ini diduga masih ilegal. Pasalnya, pihak pemilik hingga kini belum mengantongi perizinan yang dibutuhkan.

Salah satu usaha Galian C jenis tanah timbun di belakang salah satu hotel di Aek Nabara dan PT.TBA di Bulu Cina Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang akan memproduksi bantalan rel Kereta Api diduga belum memiliki izin.

Sialagan, Pemilik galian C di Aek Nabara menjawab kepada salah satu awak media terkait usaha Galian C miliknya yang sudah beroperasi menyebutkan, "izin galian kita sedang diurus lae, namun usaha Galian C kita sudah beroprasi”,  jawabnya.

Sialagan juga mengakui, walau belum kantongi izin resmi, namun usaha Galian C nya sudah berjalan dan menjual tanah urug kepada konsumen. "Kita menjual tanah timbun kepada yang membutuhkan" jelas Sialagan tanpa beban.

Sedangkan karyawan PT. TBA yang ditemui wartawan di komplex perusahaan itu menyebutkan, "Kalau masalah perizinan saya tidak tahu, tanyakan saja langsung kepada direkturnya, bos saat ini masih diluar kota, saya disini hanya karyawan yang bertugas mengurusi logistik", jawab Nanang yang mengaku karyawan perusahaan itu.

Ketika ditanyakan masalah papan merk perusahaannya dimana dipajang, Nanang menerangkan, belum dipasang, karena belum beroperasi, menunggu perintah bos, katanya.

Ditempat terpisah, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkab Labuhanbatu, H. Paruhum Daulay menjawab wartawan mengatakan, Jumat,(04/05/2018).

"Sebelum mendirikan atau memproduksi satu produk, perusahaan wajib mengantongi IMB dan izin lingkungan maupun ijin lalu lintas, walaupun belum berproduksi", paparnya.

Diterangkannya, pihak perizinan dalam waktu dekat akan kelokasi dimaksud melakukan cros check, “Kalau benar belum melengkapi izin, akan kita minta Sat Pol PP untuk melakukan action", ucap Daulay.

"Kita tidak akan membiarkan ada perusahaan apapun yang beroperasi tanpa izin. Setiap perusahaan kan memilki kewajiban bayar pajak, kalau tidak punya izin, bagaimana bayar pajaknya", jelas Daulay. [rahmad/Tim MCP]

TerPopuler