Bravo, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Pria Pengedar Sabu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Bravo, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Pria Pengedar Sabu

Jumat, 08 Maret 2019,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT -  Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus dua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Dusun Nagali, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (7/3/2019), sekira pukul 16.00 WIB.

Keterangan diperoleh dari Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra SH, melalui pesan WhatsApp, Jum'at (8/3/2019) pagi, menerangkan, dua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu itu adalah Ari Triguna (22) dan Bambang Harmoko (24), ke-dua tersangka adalah warga Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut.



Dijelaskan AKP Asmon Bufitra, pada hari Kamis (7/3/2019), sekira pukul 15.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi via telepon dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Dusun Nagali, Desa Sonomartani.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan, yaitu di sekitar Jalan Lintas Dusun Nagali, Desa Sonomartani, melakukan pengintaian.

Berselang beberapa saat kemudian, di sekitar lokasi yang diintai petugas, muncul empat laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima petugas.

Tanpa membuang waktu lagi, selanjutnya petugas pun melakukan penyergapan dan berhasil meringkus dua tersangka, Ari Triguna dan Bambang Harmoko. Sedangkan dua laki-laki lainnya berhasil melarikan diri saat akan disergap petugas.

Saat digeledah petugas, dari saku jaket sebelah kiri salah seorang tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok Lucky Strike Mild.

Selanjutnya petugas mengamankan ke-2 tersangka berikut barang bukti satu unit handphone merk Nokia warna merah hitam dan sebuah kotak rokok Lucky Strike Mild berisi narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip kecil transparan serta satu unit sepedamotor Honda Vario, nomor polisi (Nopol) BK 6777 JAA, ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumut. [Uban]

TerPopuler