Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Mati Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Mati

Rabu, 03 April 2019,
NUSANTARAEXPRESS, PALEMBANGA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Acundra (21) dan Riduan (42), dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online Sofyan (44) dengan hukuman mati. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Sofyan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (2/4).

Jaksa Purnama Sofyan menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana demi menguasai harta Sofyan.

Purnama mengatakan tuntutan ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan empat pelaku pembunuhan merancang pembunuhan terhadap Sofyan. Mulai dari perencanaan, pemilihan korban, hingga pada penentuan posisi tempat duduk.

Bahkan para terdakwa sempat berhenti untuk memberikan petunjuk kepada rekannya untuk membunuh Sofyan.

"Sebelum menetapkan Sofyan sebagai korban, pelaku A yang sekarang masih buron sempat menumpangi sebuah mobil incarannya pertama. Namun karena korban pertama masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka A jadi batal," ujar Purnama.

Purnama menambahkan tidak ada hal yang meringankan dua terdakwa karena berbagai pertimbangan. Seperti keduanya tidak menyerahkan diri sebagai tanda penyesalan serta sudah bertindak sadis.

Bahkan, dalam persidangan tuntutan ini terungkap, korban sempat meminta ampun agar pelaku mengambil mobil saja tanpa melukai korban.

Alih-alih mengampuni korban, para terdakwa tetap membunuh Sofyan dan membuangnya ke kawasan kebun sawit di Musi Rawas.

Atas dasar pertimbangan itu, Purnama berharap majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan yang diberikan agar memberikan peringatan keras kepada siapapun untuk tidak merampok sopir taksi online. Serta para sopir taksi online bisa lebih nyaman menjalankan profesinya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa FR (16) atas perkara yang sama. FR diproses sidang terlebih dahulu karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Hakim tunggal Subur Susatyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terhadap FR, proses hukumnya diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga hakim memvonis FR dengan pidana 10 tahun penjara, hukuman terberat untuk sistem peradilan anak. [idz/osc]

 

 

 

Sumber: CNNIndonesia.com

TerPopuler