Hanya Waktu Satu Jam, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Hanya Waktu Satu Jam, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan

Senin, 15 April 2019,
NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Seorang Wanita bernama CHARDA boru Sitohang alias mak Klista (30) warga jl.Sempurna, Gang Rambutan, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu tewas mengenaskan di kamar kosnya.

Informasi di terima Wanita tak bersuami ini tewas bersimbah darah di kamar kosnya pada hari Senin 15 April 2019 sekira pukul 05.30 wib.

"Ya kita mendapat informasi dari kepala lingkungan bakaranbatu, bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di Jalan Sempurna, Gang Rambutan, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu" Jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH. melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba, SH. MH. kepada wartawan.



Di jelaskan Kasat bahwa menanggapi informasi tersebut Tim Reskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan olah TKP untuk melakukan penyelidikan peristiwa tersebut.

"Setelah dapat info tim turun ke TKP melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi di lapangan, korban telah di bunuh oleh seseorang bernama Raja Baginda Gunung Hasibuan (26) warga Jalan Urip Sumodiharjo, Gang  Bogor, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu." Ungkap Kasat.

Kemudian lanjut Kasat, setelah tim mengetahui pelaku pembinuhan tersebut, tim reskrim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di wilkum Polres Labuhanbatu.



"Mengetahui identitas pelaku, tim kemudian mencari pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap Warnet Antariksa Perangin-angin Jl. Gatot Subroto RantauPrapat- Labuhanbatu" papar Kasat.

Usai di tangkap Pelaku di introgasi hingga mengakui perbuatannya bahwa benar telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan gunting.

"Setelah kita tangkap pelaku kita introgsi dan mengakui perbuatannya, saat ini tersangka telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut" tutup kasat. [Rahmad]

TerPopuler