Patuhi Hukum, Satgas Pamtas Yonif Pr 328/Dgh Terima Senjata Rakitan Dari Warga Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Patuhi Hukum, Satgas Pamtas Yonif Pr 328/Dgh Terima Senjata Rakitan Dari Warga

Selasa, 02 April 2019,
NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif PR 328/DGH menerima satu pucuk senjata rakitan milik seorang Warga Muara Tami, Distrik Muara Tami, Jayapura, Senin (02/04).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han) mengatakan bahwa penyerahan satu pucuk senjata rakitan tersebut diperoleh melalui kegiatan anjangsana dan Teritorial ke Masyarakat langsung.



“Pada saat itu Warga a.n. SY meminta bantuan untuk memperbaiki atap rumahnya yang bocor, kemudian Personel Satgas Pos Muara Tami yang dipimpin Sertu Putu datang dan memperbaiki. Selain itu juga Personel Satgas memberikan bahan baku sembako dan alat tulis kepada keluarga dan anak SY,” Ungkap Mayor Inf Erwin.

Merasa sangat terbantu dengan perhatian dan kepedulian Personel Satgas, SY mengatakan bahwa adik saudara iparnya menyimpan sebuah senjata rakitan yang masih digunakan untuk berburu. Sontak mendegar perkataan dari SY, Personel Satgas pun memberikan penjelasana mengenai larangan menyimpan senjata api secara illegal.

“Setelah mendengar penjelasan dari Personel Satgas SY dan adik iparnya langsung menyadari bahwa menyimpan senjata secara illegal adalah perbuatan yang menyalahi aturan sehingga senjata tersebut diserahkan langsung kepada Danpos Muara Tami Serka Rohmat,” Terangnya. [Khiastra]

TerPopuler