Polri Bantah Tawari Kerja Peretas Situs KPU Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polri Bantah Tawari Kerja Peretas Situs KPU

Sabtu, 27 April 2019,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Polri membantah kabar peretas situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditawari kerja di Mabes Polri. Hal ini sebelumnya diakui oleh ibu kandung sang peretas, MAA (19), yang menyebut bahwa anaknya mendapat tawaran pekerjaan dari Tim Cyber Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah pernyataan tersebut. Ia mengatakan bahwa kabar itu tidak benar.


"Ada kabar simpang siur tapi kami sudah sampaikan itu tidak benar ada informasi katanya pemuda tersebut direkrut, tidak benar itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/4).

Dedi mengatakan bahwa MAA sudah menjadi tersangka dan masuk dalam proses penyelesaian berkas.

"Sudah tersangka, sedang proses penyelesaian pemberkasan," ujar Dedi.


Dedi juga membantah pernyataan ibu MAA yang menyebut bahwa anaknya sudah tidak ditahan dan dibolehkan pulang ke rumah pamannya yang berada di Jakarta.

MAA diketahui mencoba melakukan penetrasi website KPU itu melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan payload. Saat menjalankan aksinya itu, MAA kemudian menemukan celah 'open redirect' di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi.


Di sisi lain, MAA juga tercatat pernah mengirimkan surat elektronik (surel) ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 1 April lalu. Dalam surel tersebut, MAA menjelaskan bahwa dirinya menemukan celah kelemahan pada situs KPU.

Atas perbuatannya itu, MAA diduga melanggar pasal 46 jo pasal 30 dan atau pasal 49 jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat 2, pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [sas/gil]
















TerPopuler