Bawaslu: ‘Caleg Partai PAN Dapil I Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017’, Kasus Ditutup Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Bawaslu: ‘Caleg Partai PAN Dapil I Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017’, Kasus Ditutup

Selasa, 07 Mei 2019,
NUSANTARAEXPRESS, MUARA SABAK - Beberapa awak Media mengunjungi Bawaslu Tanjabtim pada Senin (06/05/2019) untuk menanyakan kembali dugaan pelanggaran kampanye pada  pemberitaan beberapa awak media di waktu lalu, bahwa ada salah seorang Caleg Dapil I dari Partai PAN melaksanakan kegiatan Kampanye yang diduga telah melakukan pelanggaran Kampanye dengan memberi bantuan Scrab jalan ke warga  Eka jaya Kecamatan Dendang dengan biaya sendiri. Sementara Dinas PUPR Tanjabtim membenarkan bahwa pekerjaan Scrab jalan Eka jaya tersebut Kecamatan Dendang adalah pekerjaan Swakelola tanggap darurat ajuan bulan Januari 2019 lalu.

Pihak Bawaslu Tanjabtim mengaku sudah melaksanakan pencarian fakta kebenaran dari pemberitaan awak Media, baik media cetak, online dan elektronik.



"Memang pada waktu itu kita belum menyerahkan masalah ini ke pihak Gakumdu Tanjabtim dikarenakan dugaan pelanggaran kampanye di Dapil I Partai PAN, kita belum mendapat cukup alat bukti dan keterangan dari saksi, makanya terkait masalah tersebut sebenarnya sudah di tutup lama,ketua Bawaslu menambahkan beberapa pemberitaan awak media berkemungkinan tidak memenuhi unsur 5 W 1H,dan karena tidak memenuhi beberapa unsur seperti alat bukti berupa rekaman atau alat bukti lain-lainnya seperti saksi saat memberi keterangan dan Dinas PUPR yang tidak sesuai pada kejadian masalah tersebut". Ungkap Ketua Bawaslu kepada awak media.

Safaruddin di ruangan Ruang kerja Bawaslu Tanjabtim, dengan singkat menjelaskan, saat di konfirmasi awak media terkait permasalahan tersebut, "Dikarenakan tidak memenuhi unsur, sehingga kasus dihentikan, baik itu alat bukti tidak memenuhi unsur bahkan pernyataan dari PUPR Tanjabtim sehingga kasus ditutup".

"Tinggal besok selasa, rencana akan ada gelar perkara di Gakumdu terkait permasalahan Caleg Dapil II Bunga dan melakukan pelanggaran kampanye yang sudah termasuk memenuhi unsur, dikatakan pelapor sudah ada dan alat bukti bahan pelaporan dilengkapi. Kita lihat saja nanti dalam gelar perkara apakah semua sudah memenuhi unsur sehingga pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017  dilanjutkan", jelas Safaruddin. [Ayudi]

TerPopuler