Siswa SD dan SMK Ini Gagahi Gadis 16 Tahun ... Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Siswa SD dan SMK Ini Gagahi Gadis 16 Tahun ...

Selasa, 18 Juni 2019,
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Diduga bertindak asusila terhadap seorang gadis berumur 16 tahun, dua remaja warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, AD (17) pelajar SMK kelas 3 dan NA (13), masih bersekolah dasar (SD) kelas 5, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Berkas sebagai tersangka dan barang bukti kedua remaja ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis atau sudah tahap dua, pada Senin (17/06/19) siang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH, didampingi JPU Eriza Susila, SH ketika dikonfirmasi terhadap perkembangan kasus kedua remaja ini sudah dilimpahkan ke penuntut, dibenarkan.

"Berkas perkaranya sudah kita terima dan sudah dilimpahkan pihak kepolisian dan kita terima. Segera akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, "ujar Iwan Roy, kepada sejumlah awak media usai pelimpahan, Senin (17/06/19).

Kasus remaja diduga bertindak mesum sesama anak dibawah umur itu terungkap, pada Jum'at (1/3/19) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang saksi Feb dan Fan yang sedang melintas di perkebunan kelapa sawit, Jalan Ahmad Yani, Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, mendengar suara orang di dalam semak-semak.

Kemudian mendekati suara tersebut dan menegur, kemudian mendengar suara orang sedang berlari ke arah semak-semak kebun sawit dan tidak lama kemudian muncul remaja perempuan (korban) NNS (16) dari dalam semak-semak.

Lalu, warga menanyakan tujuan korban di semak-semak. Dan pada saat itu NNS mengatakan, telah disetubuhi oleh remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di semak-semak.

Memperoleh keterangan itu, kemudian korban dihantarkan saksi ke rumah keluarganya. Keluarga korban yang tidak diterima perlakuan itu, kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Batu.

"Remaja yang menjadi korban ini, juga sedikit mengalami gangguan kesehatannya. Tersangka AD yang sudah melakukan persetubuhan, sedangkan NA memegang. AD resmi kita tahan, sementara NA tidak bisa kita tahan karena sesuai dengan aturannya. Pelaku dan korban juga saling kenal dan tetangga, "katanya lagi.

Sementara itu, AD yang sempat berhasil ditemui mengaku sangat menyesal. Tindakan persetubuhan yang dituduhkan terhadap dirinya itu bukan atas kemauannya sendiri, akan tetapi, terpengaruh oleh ajakan korban.

"Pak saya menyesal, perbuatan itu dilakukan karena diajak oleh korban bukan semata-mata kemauan saya sendiri, "ucapnya.

Akibat perbuatan asusila itu, kedua remaja masih bersekolah ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.**

 

Laporan: Budi

TerPopuler