Spesialis Pencuri Barang di Kereta Api Diamankan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Spesialis Pencuri Barang di Kereta Api Diamankan

Kamis, 16 Januari 2020,
NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pencuri spesialis barang di kereta api yakni Y D (28), warga Jalan Riau no 44, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Rabu (15/1/2020).

Tersangka yang merupakan Residivis dalam kasus pencurian di Bus Johor -Penang dengan vonis 30 bulan di negara Malaysia itu ditangkap saat beraksi di dalam kereta api tepatnya di stasiun kereta api Padang Halaban, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Pelaku ditangkap pada hari Selasa (14/1/2020) sekita pukul 03.30 WIB, di dalam kereta api tepatnya sewaktu melintas di daerah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang", Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan melalui seluler.

Adapun kronologis singkat kejadian, Kata AKP Jama Kita Purba bermula pada hari Senin (13/1/2020) sekira pukul  02.30 WIB, korban atas nama Ayu Hairotin Nisa terbangun dari tidur dikarenakan kereta api dari Medan menuju Rantauprapat berhenti di stasiun Padang Halaban, kemudian pelapor mengecek isi tas pelapor yang berada di bawah tempat duduk pelapor kemudian pelapor terkejut dikarenakan 2 unit HP merk Iphone, 1 (satu) buah ATM BCA dan 1 (satu)  buah cincin milik pelapor telah hilang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, pada hari Selasa (14/1/2020)  sekira pukul 03.30 Wib, di dalam kereta api jurusan Rantauprapat-Medan tepatnya sewaktu kereta api melintas di daerah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Ipda Gunawan Sinurat bersama Team Opsnal telah berhasil menangkap pelakunya yaitu 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Yose Daulat, warga kota Medan.

Dari tersangka petugas, berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit Hp Merek Iphone, 1 buah ATM BCA dan 1 buah cincin emas, yang merupakan barang-barang milik korban Ayu Hairotin Nisa. Kemudian tersangka pun dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum. [Rahmad]

TerPopuler