Tak Kunjung Dibayar PT. PCR, Pemilik Sah Tanah Timbun Terus Tagih Janji Perusahaan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tak Kunjung Dibayar PT. PCR, Pemilik Sah Tanah Timbun Terus Tagih Janji Perusahaan

Selasa, 21 Januari 2020,


NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Ustadz Dalimunthe yang juga sebagai pengelola salahsatu Pondok Pesantren di Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau harus menhaan pilu. Pasalnya, tawa yang harus sang Ustazd terima menjadi kepahitan yang tiada berujung. Senin, (20 Januari 2020) saat dihubungi awak media NusantaraExpress.com melalui pesawat sellulernya terkait belum dibayarnya tanah timbun yang sudah di suplai ke salah satu Perusahaan Pabrik Kelapa  Sawit, yaitu PT. PCR Sebanga, tepatnya di Sebanga Jl. Wonosobo Sebanga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

https://nusantaraexpress.com/press/2018/04/12/pt-pcr-sebanga-diduga-lakukan-tipu-muslihat-uang-ratusan-juta-warga-tak-kunjung-dibayarkan/

Kepada awak media, Ahmad Shofyan Dalimunthe, Selasa (21/01/20) sebagai pemilik resmi tanah timbun menuturkan, "Pak Wartawan, inilah yang kita sesalkan, kenapa masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, kenapa sampai sekarang juga tidak ada kabar baiknya".

Ditambahkannya, "Bagaimanapun yang kami lakukan hal benar dan sampai kapanpun, saya akan mengambil hak. Dengan uang ini harusnya bisa membiayai anak-anak para santri untuk melanjutkan pendidikannya. Betapa pedihnya, dan betapa nestapanya nasib anak-anak".



Pada saat awak media menanyakan kepada Ustadz Dalimunthe, apakah ada itikad dari PT. PCR akan membayarkan terkait tanah timbun yang sudah diambil?

Jelas sang Ustadz, "Belum ada Pak Wartawan, sampai sekarang belum juga terselesaikan". Jelasnya, sambil penuh harap agar cepat selesai masalah ini.

Seperti yang diucapkan sebelumnya kepada awak media, Ustadz Dalimunthe masih juga mengatakan dengan bahasa yang sama. “Tanah kami yang diambil oleh Perusahaan PT. PCR lebih dari 6.000 kubik, sesuai informasi dari pihak manajemen PT. PCR Sebanga (Sesuai dengan keterangan Ustadz dalimunthe dalam Surat Pernyataan - Red), sampai sekarang belum dibayarkan hak yang seharusnya saya terima”.

Terkait hal belum dibayarnya oleh PT. PCR sesuai dengan pengakuan dari Ustadz Dalimunthe, awak media mencoba menghubungi Manager PT. PCR Wandi Gultom melalui WhatsApp dengan nomor +62 821-6686-xxxx, Selasa (21/01/2020) sekira pukul 16:08 Wib.

"Sore juga pak..
Sehubungan degan hal tersebut diatas saya sebagai perpanjangan tangan dari pihak managemen tidak mengetahui hal tersebut pak,berhubung saya juga baru di tempat kan 3 bln terakhir ini.
Untuk itu saya persilahkan bpk untuk menghubungi bagian Humas kita pak.
Terima kasih🙏🙏"

"Mengapa saya tetap mempertanyakan terkait belum dibayarkannya tanah timbun ini?" jelas Sang Ustadz.

"Pasalnya, sejak tanah yang bersebelahan dengan Pabrik Kelapa Sawit PT. PCR Sebanga dan telah dikeruk oleh pihak perusahaan untuk dijadikan tanah timbunan guna menimbun lokasi Pabrik, belum ada uang yang pernah diterima oleh pemilik yang sah, yaitu saya sendiri".

"Sangat disesalkan, sejak tanah ini diambil oleh PT. PCR Sebanga, sampai dengan hari ini, hak atas tanah timbunan atau dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan", uangkap sang Ustazt yang selalu sabar dan terus konsisten mengejar apa yang menjadi haknya.  



Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Ustadz Dalimunte mengatakan, “Secara pribadi, saya sangat kecewa dengan kejadian ini, tanah timbunan yang seharusnya dibayar dan menjadi hak yang harus saya terima, sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Bahkan pembicaraan dengan pihak perusahaan sudah dilakukan dan dijanjikan dalam minggu ini akan di bayarkan, namun sampai saat tiba waktu yang sudah menjadi kesepakatan, tidak juga dibayarkan".

Siapa yang tidak kesal lanjutnya,  "Jelas-jelas tanah yang diambil dan dikeruk sebagai tanah timbun untuk dipergunakan di PKS PT. PCR Sebanga merupakan tanah atas nama Saya, masih juga dikibulin, dan mereka para oknum yang berada di pihak PT. PCR sudah melakukan tipu muslihat. Bagaimanapun, pihak perusahaan (PT.PCR) harus bertanggungjawab terhadap pengerukan tanah ini”, jelas Ustadz Dalimunte dengan ucapan yang sama. [Tim]

 

TerPopuler