LPA Labuhanbatu Desak Polres Selesaikan Kasus Cabul Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

LPA Labuhanbatu Desak Polres Selesaikan Kasus Cabul

Selasa, 04 Februari 2020,
NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu di bawah pimpinan M.Azhar Harahap desak dan minta Polres Labuhanbatu dalam hal ini UPPA untuk segera menyelesaikan kasus pencabulan terhadap seorang anak sebut saja A, salah satu siswa SMP di seputaran Rantau Prapat yang menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial RT.

RT dilaporkan ibu korban beberapa bulan lalu dengan laporan polisi STTPL/708/XII/YAN 2.5/2019/SPKT RES-LBH pada hari Minggu 15 Desember 2019 dengan pelapor Tri Windi Damayanti dan terlapor Rustam Tanjung (41) warga Kampung Sawah.

Menurut Azhar Harahap, Polres Labuhanbatu harus lebih sigap dalam penanganan kasus anak termasuk juga kasus dugaan cabul ini.

"Kepada Kapolres Labuhanbatu saya harap lebih sigap dalam penanganan setiap kasus anak seperti kasus cabul yang sedang berjalan ini, karena ini menentukan nasip korban Kedepan. Perkara pedofilia ini adalah ancaman bagi generasi bangsa ini, karena bagi korban akan menimbulkan trauma yang sangat berpengaruh bagi dirinya juga lingkungan sekitarnya”. Ujar Azhar.

Azhar juga berharap kepolisian jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan kasus anak ini, baik itu pelaku dari kalangan berada, pejabat, ataupun orang kuat karena ada backing di belakangnya.

Sementara itu Kuasa Hukum korban Lomoan Panjaitan, S.H mengatakan pihaknya akan terus mendampingi dan berupaya mendesak pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus klaenya. [Rahmad]

TerPopuler