ZN.Alias BAIM Jurtul Togel Tidak Berkutik Saat Ditangkap Unit Resum Polres Labuhanbatu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

ZN.Alias BAIM Jurtul Togel Tidak Berkutik Saat Ditangkap Unit Resum Polres Labuhanbatu

Rabu, 19 Februari 2020,
NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Tim 2 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Idik 1 Resum Iptu H. Naibaho, S.H. pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 14.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki Laki dewasa An.M. Z.NAlias Baim (33) diJalan SM Raja depan Dealer Yamaha Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/2/2020).

Awalnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 13.30 WIB Tim 2 Opsnal Unit Resum mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya tentang adanya pelaku perjudian penulis angka tebakan togel singapore di Jalann SM Raja dekat Jalan Simpang Mangga Rantauprapat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju sasaran dan melakukan penyelidikan, setelah satu jam melakukan penyelidikan akhirnya tepat pada pukul 14.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku
di Jalan SM Raja depan Dealer Yamaha Kel Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Hasil interogasi yang dilakukan tersangka mengakui dan membenarkan bahwa ianya benar selaku penulis judi angka tebakan togel singapore, tersangka menjelaskan bahwa ianya telah melakukan kegiatan selama 6 bulan dan dari hasil penjualan angka togel tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak 20% dari omzet.

Adapun cara yg dilakukan tersangka yaitu :
-menerima pembelian angka melalui handphone nokia melalui sms.
- mengirimkan angka pembelian kepada : Nama M. IRFAN ABDUL AZIS melalui situs : www.kungfu4D.com. melalui handphone xiomi note 5 warna hitam

Adapun transaksi melalui transfer M Banking Mandiri setiap periode kirim melalui handphone xiomi redmi warna putih.
Tersangka juga menjelaskan permainan bersifat untung untungan tidak memerlukan keahlian serta kegiatan perjudian tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah NKRI dan dari tangan tersangka diamankan BB berupa (poin ke V).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp.190.000.- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar KTP An. M. ZUHRI NASUTION
NIK: 1210020207870003, 1 (satu) jilid buku tabungan Bank Mandiri An. M. ZUHRI NASUTION Nomor Rek : 107-00-1033199-1, 3 (tiga) unit handphone dengan rincian : 1 (satu) unit merek Nokia warna hitam dengan nomor Id : 081264645556
B. 1 (satu) unit merek Xiomi Note 5 warna hitam dengan nomor Id : 082294396479 dan 1 (satu) unit merek Xiomi Redmi warna putih dengan nomor Id : 081260398886,
diboyong ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, (Uban)

TerPopuler