Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Tangkap DPO Pelaku CURAT Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Tangkap DPO Pelaku CURAT

Rabu, 11 Maret 2020,
NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Dalam rangka Ops Sikat Toba - 2020, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, SH telah berhasil Menangkap DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) di wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Senin (09/03/20) Sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat A Napitupulu kepada wartawan mengatakan, "Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/94/X/2019/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir, Tgl 17 Oktober 2019 An. Pelapor ARNITA br SIREGAR, dan Surat Perintah Tugas nomor Spt/37/III/2020 tanggal 09 Maret 2020, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/23/III/2020/Reskrim, Tgl 09 Maret 2020".

Adapun korbanya ARNITA br SIREGAR, (34) warga Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, waktu Kejadian hari Senin tgl 14 Oktober 2019 pukul 20.00 wib yang lalu.

Sedangkan tersangkanya RAHMAT HIDAYAT MUNTHE als MAMAT, 21 Th, Islam, Mocok-mocok, Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. (Tertangkap dan telah Tahap II ke JPU), dan ANDRI PURNAMA NASUTION als TENJEK, (34) Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu (Tertangkap) dan Tempat Kejadian Perkaradi dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kerugian Materil Korban sebesar Rp 15. 164.000 (Lima Belas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).

Barang Bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu Panther BK 1147 EB, 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 48 Inchi, 2 (dua) buah Tabung Gas 3 Kg, Pecahan Kaca Nako warna hitam, dan BB di maksud sudah dilakukan Penyitaan dalam Berkas Perkara Nomor BP/30/XI/2019/Reskrim tgl 12 November 2019 An. Tersangaka RAHMAT HIDAYAT MUNTHE als MAMAT.

Penangkapan berawal Pada hari Senin tgl 09 Maret 2020 sekira Pukul 21.00 wib, petugas sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan Tsk An. ANDRI PURNAMA NASUTION als TENJEK (Tersangka DPO Kasus Curat), selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yg dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, SH meluncur kelokasi dimaksud, hingga akhirnya pada sekitar Pukul 22.00 wib Tsk ANDRI PURNAMA NASUTION als TENJEK berhasil diamankan dirumah Orang Tuanya yang terletak di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dan selanjutnya Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka telah Melanggar Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 480 ayat (1) Kuhpidana", Tutup AKP Krisnat. (Uban)

TerPopuler