Gubernur H Syamsuar Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Covid-19 di Provinsi Riau Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Gubernur H Syamsuar Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Covid-19 di Provinsi Riau

Sabtu, 04 April 2020,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.

Status tanggap darurat dimaksud selama 57 hari, berlaku mulai hari ini, Jumat, 3 April s.d. 29 Mei 2020.

Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 750/IV/2020.

Keputusan tertanggal 2 April 2020 itu berisi tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Riau Tahun 2020.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Gubri H. Syamsuar mengeluarkan keputusan tersebut, diantaranya adanya peningkatan eskalasi dampak penularan Covid-19 baik Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif terkena Covid-19 di Provinsi Riau, maka diperlukan perlu langkah-iangkah untuk mengantisipasi dampak penyebarannya.

Kemudian, sesuai hasil kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada tanggal 2 ApriI 2020, status siaga darurat bencana perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat bencana.

“Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 596/III/2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Provinsi Riau Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Gubri H Syamsuar, dalam diktum keempat Keputusan Nomor Kpts. 750/IV/2020.

Di kalangan satuan tugas penangangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, informasi adanya Keputusan Gubri Nomor Kpts. 750/IV/2020 tersebut, untuk pertama kali diberitahukan Kalaksa BPPD H Tajul Mudarris.

Tajul membagikan informasi tersebut dengan membagikan duplikasi keputusan Gubri itu melalui layanan berbagi pesan WhatsApp (WA) pada pukul 18.46 WIB tadi.

Ingin tahu isi lengkap Keputusan Gubri Nomor Kpts. 750/IV/2020, silahkan klik di sini#DISKOMINFOTIK

TerPopuler