Tersangka Pjs Kades Desa Sungai Tering Ditahan Kejaksaan Tanjabtim Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tersangka Pjs Kades Desa Sungai Tering Ditahan Kejaksaan Tanjabtim

Jumat, 15 Januari 2021,
NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Terkait pengelolaan anggaran APBDes tahun 2018, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi saat ini telah memasuki tahap kedua atas dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDes Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar 278 juta. Sehingga kasus ini layak untuk dilanjutkan.

Pada hari ini Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib telah dilaksanakan serah terima dari penyidik ke JPU, berupa tersangka dan barang bukti Tahap II kasus korupsi anggaran tahun 2018 desa sungai tering kecamatan Nipah Panjang.

Setelah sekian lama ditahap pertama, se iring berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana APBDes tahun 2018 dengan menjadi tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang dulu  menjabat sementara (Pjs) Kepala desa Sungai Tering, sekarang telah memasuki ketahap Dua, dan bertambah satu orang lagi menjadi tersangka baru yakni Sekdes nya, kemudian diserah terimakan oleh Penyidik Kejari Tanjabtim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kejari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum mengatakan, pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, S.H. bahwa tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018.



“Atas perbuatan tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah dititip atau dikembalikan ke kas Badan Keuangan Daerah (Kasda) Tanjabtimur”. ujarnya.

“Untuk saat ini Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjabtim, sebelumnya tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif”. Jelasnya.



[nextpage title="Next"]
Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tandasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa terkait dugaan korupsi Pjs desa Sungai Tering Pamesangi Bin H. Welang yang saat ini baru ditahan oleh pihak Kejari Tanjabtim, tentunya akan berbuntut panjang. Soalnya dalam kasus yang sama, Sekdes desa Sungai Tering juga diduga ikut terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Tanjabtim pada bulan desember yang lalu.

Dengan berlanjutnya tahap kedua kasus dugaan korupsi di Pemdes Sungai Tering yang dilakukan mantan Pjs dan Sekdes Sungai Tering, tentu menjadi sorotan masyarakat Tanjabtimur. Masyarakat benar sangat berharap agar kasus korupsi pengelolaan dana APBDes desa Sungai Tering tahun 2018 ini bisa terungkap dengan jelas kemudian semua pihak yang terlibat agar bisa diproses oleh Apara Penegak Hukum (APH) Tanjabtimur. [Yudi007]

TerPopuler