Management PT. MAI Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama Antara Karyawan dan PT. MAI Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Management PT. MAI Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama Antara Karyawan dan PT. MAI

Jumat, 05 Februari 2021,
NUSANTARAEXPRESS, JAMBI - Direktur PT Mendahara AgroJaya Industri (PT.MAI) dan karyawan karyawati PT. MAI beserta manajemen melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021 yang dilaksanakan di kantor PT.MAI di Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi, tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 Februari 2021.

Rapat sosialisasi PKB antara management dan karyawan  berlangsung selama 3 malam dan dihadiri oleh Direktur PT. MAI Dody Setiawan serta Manager Operasional Sugeng Widodo dan semua asisten tanaman dan asisten SDM Umum dan karyawan karyawati PT.MAI dari Afdeling 1 sampai dengan Afdeling 5 dari SDM Umum tehnik sampai tanaman. Dan juga mandor satu sampai Kepala Kerja dan Kerani Satu Afdeling dan Kerani Satu Kantor Tanaman.

Sosialisasi diawali dengan sambutan Dody selaku Direktur menyampaikan, bahwa PKB telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara Sarikat Pekerja dengan management PT. MAI.

“PKB harus isosialisasikan untuk seluruh karyawan karyawati PT. MAI, agar dapat dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan sehari-hari. Setiap permasalah harus ada solusi untuk perbaikan kedepannya. Dimana karyawan berbicara tentang permasalahan dan pimpinan yang berpikir akan solusinya. Menerapkan budaya jujur, tulus, ikhlas dan saling asah, asih dan asuh”, imbuhnya.

“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan. Dalam kerja serta segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.  Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur, pengaturanshift, absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya”. Jelas Dody.



Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

“Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut”. Papar Dody selaku Direktur PT. MAI mengakhiri.

Dan dilanjutkan tanya jawab seputar perjanjian kerja bersama.

[M.Jamil Kaperwil Prov Jambi]

TerPopuler