Elida Netty, S.H., M.H., CPLC: “Fahri Lubis Mewakili Rakyat Indonesia Diadvokasi TPUA Mengggugat Presiden RI ke PN Jakarta Pusat” Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Elida Netty, S.H., M.H., CPLC: “Fahri Lubis Mewakili Rakyat Indonesia Diadvokasi TPUA Mengggugat Presiden RI ke PN Jakarta Pusat”

Senin, 03 Mei 2021,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Fahri Lubis mewakili rakyat Indonesia menggugat DPR RI termasuk Presiden Republik Indonesia. Dalam hal gugatan ke Presiden RI didaftarkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk mengadvokasi gugatan rakyat Indonesia ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jumat (30/4/21) kemarin.

Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Elida Netty, S.H., M.H., CPLC salah satu pengurus TPUA menyatakan bahwa Eggi Sudjana yang merupakan Ketua TPUA mengadvokasi tuntutan rakyat ini.

Dalam petitumnya, sesuai harapan rakyat Indonesia dengan diadvokasi TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis.

Berikut petitum Penggugat:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Jokowi penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi carut-marut.

“Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Presiden Joko Widodo, disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum: 1.Penegakan Hukum Curat-Marut; 2.Perekonomian Curat-Marut; 3.Serangkaian Pembohongan Publik; 4.Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini; 5.Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini,” papar Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4). [aktualnews-red]

TerPopuler