DPRD Kabupaten Labuhanbatu Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

DPRD Kabupaten Labuhanbatu Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda

Senin, 30 Agustus 2021,



NUSANTAAEXPRESS, LABUHANBATU - DPRD Kabupaten Labuhanbatu setujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, hal itu disampaikan pada rapat Laporan Panitia Khusus Kabupaten Labuhanbatu yang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Muhammad Arsyad Rangkuti, di ruang rapat DPRD, Rantau Selatan pada hari Selasa 30/8/2021.


Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Muhammad Arsyad Rangkuti mengatakan bahwa keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari setengah jumlah peserta rapat yang hadir ditandai dengan mengangkat tangan.


Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, berterima kasih kepada DPRD, dan mengatakan bahwa Ranperda pengelolaan keungan daerah bersifat pengaturan terkait dengan manajemen pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan secara implementasi telah dilaksanakan pada tahun 2021.


Pj. Bupati juga menambahkan, “dalam pembahasan Ranperda tersebut berbagai saran dan pendapat maupun masukan yang disampaikan oleh anggota dewan sebagai bentuk penyempurnaan ranperda sebelum dikonsutasika kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara.”


Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Sarimpunan Ritonga S.Pd, Asisten III Zaid Harahap, perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Polres Labuhanbatu, Para Anggota DPRD dari berbagai Fraksi dan para kepala OPD. [Rahmad]

TerPopuler