HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Rabu, 18 Agustus 2021,


NUSANTARAEXPRESS, KOTA BEKASI - Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.


Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.

“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.


Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.

“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian

narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya


Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.


Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19. (JNI/RED)

TerPopuler