Paksa Anak Merokok, Sang Ayah Ditangkap SatReskrim Polres Labuhanbatu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Paksa Anak Merokok, Sang Ayah Ditangkap SatReskrim Polres Labuhanbatu

Kamis, 26 Agustus 2021,

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Sempat viral di sosial media, akhirnya pelaku paksa anakanya merokok hingga batuk agar bisa rujuk dengan istri ditangkap penyidik Unit PPA Reskrim Polres Labuhanbatu kemarin Rabu (25/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB.


Pasalnya, aksi kekerasan pelaku SM (28) warga Pulo Hopur, Desa Simulajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura terhadap anaknya SNM yang berusia 1 Tahun 11 bulan di Screenshot oleh istrinya Nurti Hasibuan (24), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X. 


Lalu memposting ke Facebook, selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP: B/ 1610/ VIII/ 2021/ SPK-T/ RES- LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 25 Agustus 2021.


Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021)."Benar pelaku paksa anaknya merokok sudah diamankan Unit PPA kemarin siang", Ujarnya.


Kata AKBP Deni Kurniawan, pelaku ditangkap disekitar rumahnya di Pulo Hopur beserta barang bukti 1 unit handphone A3S warna hitam, 1 unit handphone Oppo warna biru dongker, 1 bungkus rokok merek Club X, 1 buah mancis Toke dan sepasang pakaian warna hitam bertuliskan POKEMON.


Motif pelaku yaitu ancaman kepada pelapor, agar pelapor mau kasihan kepada korban dan mau kembali kepada pelaku yang sudah pisah sejak Juni 2021 serta resmi bercerai 3 Agustus 2021 dan hak asuh anak jatuh kepada pelapor sesuai putusan Nomor 949/Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021. Namun korban diasuh seminggu oleh ibunya dan seminggu di asuh ayahnya.


Pelaku pun dikenakan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI. No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.


Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, Pasal 76J Jo Pasal 77B ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun. (Her) 

TerPopuler