7 Usulan Rancangan Peraturan Pemerintah Ke MPR RI Guna Kesejahteran Masyarakat Papua Barat Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

7 Usulan Rancangan Peraturan Pemerintah Ke MPR RI Guna Kesejahteran Masyarakat Papua Barat

Jumat, 10 September 2021,

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Papua barat dengan Ketua Yan Anthon Yoteni telah bertemu dengan MPR RI dan menyerahkan 7 usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

 

Yan Anthon Yoteni memaparkan substansi dari 7 RPP kepada awak media saat Pers Konferensi di salah satu Hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2021.

 

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Disingkat UU Otsus Perubahan), mengamanatkan dibentuknya 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai berikut:

 

1. RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus (Pasal 4 ayat 7).

2. RPP tentang pengangkatan anggota DPRD (Pasal 6 ayat 6).

3. RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK (Pasal 6A ayat (6).

4. RPP tentang Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengawasan, serta Rencana Induk Penerimaan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Pasal 34 ayat (18).

5. RPP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan (Pasal 56 ayat 9).

6. RPP tentang Penyelenggaran Kegiatan Kesehatan (Pasal 59 ayat 8) dan

7. RPP tentang Pembentukan Badan Khusus (Pasal 68A ayat 4).

 

Untuk memperoleh materi muatan/substansi pada ketujuh RPP dimaksud, maka diperlukan beberapa pendekatan kegiatan yang mengikut-sertakan penyelenggara pemerintahan daerah dan unsur-unsur masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota, penyelenggara Pemerintahan Daerah Tingkat Provinsi dan stokholder strategis lainnya seperti kelembagaan adat, kelembagaan agama, Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok profesi.

 

Substansi/materi muatan RPP diperoleh dengan beberapa pendekatan kegiatan sebagai berikut:

1. Pemaparan dan penjelasan ahli terhadap 7 (tujuh) materi RPP di depan anggota pansus DPRPB.

2. Sosialisasi UU Otsus perubahan dan 7 (tujuh) RPP telah dilakukan pada 3 (tiga) kelompok wilayah adat untuk memperoleh masukan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota serta unsur-unsur masyarakat yaitu: a. Wilayah Sorong Raya ( Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat) dipusatkan di Kabupaten Sorong. (b) Wilayah Manokwari Raya (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak) dipusatkan di Kabupaten Manokwari Selatan dan (c). Wilayah Kuriwamesa (Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak) dipusatkan di Kabupaten Teluk Wondama.

3. Pandangan/masukan dari anggota DPRPB melalui rapat pembahasan.

4. Masukan/pandangan para pakar sesuai kebutuhan substansi 7(tujuh) RPP dan,

5. Pandangan masukan secara lisan maupun tulisan dari Bupati 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua Barat, sebagai dasar masukan pembobotan substansi 7(tujuh) RPP.

6. Diskusi panel dengan para pakar yang memiliki keahlian sesuai dengan kompetensi keilmuan untuk memberi bobot pada setiap kebutuhan substansi 7(tujuh) RPP.

 

Para pakar berasal dari lingkup perguruan tinggi yang ada di wilayah Papua Barat maupun wilayah Papua. Masukan yang disampaikan oleh para pakar telah dijadikan sumber bahan untuk merumuskan substansi/materi muatan 7 (tujuh) RPP yang menjadi usulan dari DPR Papua Barat. Diskusi dengan para pakar memiliki nilai strategis karena telah memberi bobot terhadap substansi RPP yang telah disampaikan oleh Pemda dan DPRD Kabupaten/Kota, unsur-unsur masyarakat dan anggota DPR Papua Barat.

 

Dari hasil kegiatan-kegiatan Pansus RPP tersebut di atas, maka Pansus DPR Papua Barat mengajukan beberapa daftar isian kepada Pemerintah pusat sebagai berikut:

 

1. Terhadap RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus (Pasal 4ayat 7); Kewenangan Provinsi mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertanahan,  keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Rumus Pemerintahan Otsus 6.18.8

 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan penataan ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial diberikan kewenangan seutuhnya/penuh kepada Pemerintah Provinsi Papua.

 

8 urusan bersifat pilihan meliputi: Kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi diberikan kewenangan seutuhnya/penuh kepada Pemerintah Provinsi Papua.

 

2. Terhadap RPP tentang pengangkatan anggota DPR Papua (Pasal 6 ayat 6) dan RPP tentang pengangkatan Anggota DPRK (Pasal 6A ayat (6); Pansus memberi perhatian penuh kepada: a. Jadwal, Persyaratan, Tahapan dan Kewenangan antara lain: Anggota DPRP dan DPRK memiliki fraksi sendiri, menempati unsure pimpinan, mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, calon anggota DPRP dan DPRK yang diusulkan masyarakat  masyarakat adat bukan berasal dari ASN aktif, TNI/POLRI aktif dan Pejabat Akuntan Publik Aktif. (b) Keterwakilan Daerah Pengangkatan berdasarkan suku-suku asli dari 7 (tujuh) wilayah adat di Provinsi Papua yang pelaksanaannya diatur dengan perdasus. (C) Kewenangan Pansel, Panja dan Panwas. (d) Calon terpilih berdasarkan ranking.

 

3. Terhadap RPP tentang Pengelolaan Pembinaan dan Pengawasan serta Rencana Induk Penerimaan Dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Pasal 34 ayat (18); Pansus berpandangan : (a). Peruntukan alamat penggunaan dana Otsus adalah orang asli Papua sehingga diperlukan lompatan afirmasi berupa kartu Otsus Papua. (b) Pendataan Orang Asli Papua.

 

4. Terhadap RPP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan (Pasal 56 ayat 9); (a) Pansus berpandangan perlunya lompatan afirmasi sekolah bebas biaya bagi Orang Asli Papua di semua jenjang pendidikan. (b). Pansus berpandangan perlunya lompatan afirmasi pendidikan liar sekolah bebas biaya bagi Orang Asli Papua.

 

5. Terhadap RPP tentang Penyelenggara an Kegiatan Kesehatan (Pasal 59 ayat 8) dan (a) Pansus berpandangan perlunya pelayanan kesehatan memadai bebas biaya bagi Orang Asli Papua. (b) Pansus berpandangan perlunya apotek dan klinik Otsus bebas biaya bagi Orang Asli Papua. ( c) Perlunya rumah sakit rujukan berstandar internasional bagi Orang Asli Papua.

6. Terhadap RPP tentang Pembentukan Badan Khusus (Pasal 68 A ayat 4). Pansus berpandangan struktur badan pengurus tidak hanya terbentuk di pusat namun wajib dibentuk pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dengan komposisi personilia untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota berjumlah 5 Orang Asli Papua terdiri dari : 1 (satu) orang akademisi diusulkan oleh DPRD, 1 (satu) orang akademisi diusulkan oleh DPRP, 1 (satu) orang dari lembaga masyarakat adat diusulkan oleh MRP, 1 (satu) orang ASN diusulkan oleh Gubernur/Bupati, 1 (satu) orang dari Kejaksaan diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, 1 (satu) orang Kepolisian diusulkan oleh Kapolda dan 5 orang tersebut wajib mengikuti fit and proper test di depan Pansus DPRP.

 

7. Usulan tambahan terhadap Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah Otonom baru yaitu Provinsi Kuriwamesa untuk masyarakat adat Bomberai, juga membawa usulan calon DOB yang sementara ini dalam proses agar dipercepat pelaksanaannya yaitu Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten MaybratSau, Kabupaten Imeko, Kabupaten Raja Ampat Selatan, Kabupaten Babo, Kabupaten Kokas, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Teluk Arguni dan beberapa calon DOB lainnya yang sedang diperjuangkan.

 

8. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah aktif memberikan masukannya yaitu : Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati Teluk Wondama, Bupati Raja Ampat, Bupati Kabupaten Sorong, Bupati Kabupaten Fak-Fak, Sekda Kabupaten Fak-Fak, Sekda Kota Sorong, Kepala Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Teluk Wondama, Kepala BAPPEDA Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Teluk Bintuni.

 

Ucapan terima kasih Pansus kepada  Dewan Pakar 7 (tujuh) RPP dalam rangka pembobotan substansi yaitu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih Dr. Yusak E. Reba, SH, MH, Wakil Dekan 1 FKIP Universitas Papua Dr. Yan Nunaki, Dosen STIH Manokwari Dr. Yohana Watofa, MH, Dosen Unipa Fakultas Ekonomi Dr. M. Guzali Tafalas, Dosen Universitas Papua Dr. Yusuf Sawaki dan Dr. Hendrikus Renyaan dan Dr. Jeni  M.Si Dosen FKIP Unipa, Ketua Tim Dokter Dokter Ahli dr. Rosaline Irene Rumasew, M. Kes, Dekan Fakultas Kedokteran  Universitas Cenderawasih dr. Felik Duwit, MSc, MPH, Sp.PD, dan dr. Trajanus Laurens Jembise, Sp.B, Kepala RSUD Kabupaten Sorong Dr.dr. Enggel Kambu, Ketua LMA Papua Barat Frangky Umpain, Lembaga Pendidikan YPPK Dady Narwawan, SH, MH dan Yosep Yan Karmadi.

 

Itulah substansi dari tujuh RPP yang telah diserahkan ke MPR RI. Pada akhirnya, doa dan harapan kita semua adalah agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan turun sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional akan membuat Papua Sejahtera.  (JNI) 

TerPopuler