Asosiasi Kontraktor Migas Riau Kirim Petisi ke PHR. Ada Apa? Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Asosiasi Kontraktor Migas Riau Kirim Petisi ke PHR. Ada Apa?

Kamis, 30 September 2021,

 

Transisi Blok Rokan (Foto: Shutterstock)


NUSANTARAEXPRESS, RIAU – Masih dalam hitungan hari dan masih membekas alih kelola Blok Rokan, Bisnis Migas di Provinsi Riau yang konon menjanjikan. Sepertinya drasakan pahit oleh kalangan pengusaha yang tergabung di Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR)

 

Hubungan tidak harmonis antara PHR dengan para pengusaha lokal mulai dirasakan dan muncul ke permukaan, sehingga pengusaha lkal hanya menjadi Sub Contractor yang jelas memberikan nilai yang tidak menguntungkan.

 

Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) hari Rabu 29 September 2021 akhirnya menyatakan sikap kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan isi 3 butir petisi seperti yang dilansir oleh duritime.co.

 

Pernyataan Sikap Bersama (Petisi) Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR)

 

MENGINGAT dan MENIMBANG:

 

1.      Permen BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

2.      Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat

3.      Kemitraan yang sudah berlangsung cukup lama terjalin antara PT CPI dengan oengusaha lokal sebagai mitra di Blok Rokan, tentunya meninggalkan sebuah tradisi kemitraan dan kearifan lokal yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

 

MENYATAKAN:


Hasil Keputusan Pengurus dan Anggota Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) pada hari ini, Rabu tanggal 29 September 2021 yaitu sebagai berikut:

 

A.    Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) beserta seluruh anggotanya menolak dan tidak bersedia bekerja sebagai sub-kontraktor anak perusahaan Pertamina yang berada di Wilayah Kerja Rokan

 

B.     Pengusaha lokal memiliki capability, integrity dan kemampuan finansial yang dapat bersaing dengan anak perusahaan Pertamina.


C.   Jika Pertamina Hulu Rokan tidak dapat mengakomodir aspirasi di atas, maka pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021 anggota AKMR yang melaksanakan Kontrak Mirorring saat ini, akan melakukan penghentian operasi secara serentak di Wilayah Kerja Rokan.


 

"Ini seperti fenomena gunung es, selama ini kami dengan tulus, membantu PHR agar proses transisi alih kelola berjalan mulus. Kini operasi baru berjalan 50 hari, tapi tanda-tanda keberpihakan pada pengusaha lokal seperti pepesan kosong. Sehingga sangat tidak beralasan jika kami harus menjadi sub-kontraktor anak perusahaan Pertamina yang berada di wilayah kerja Rokan ditawari skema 60:40. Disamping melecehkan, ini yang disebut perusahaan lokal memberi makan perusahaan nasional.  Perlu diingat, para pengusaha lokal memiliki kapasitas, integritas dan kemampuan financial yang dapat bersaing dengan anak perusahaan pertamina”. Jelasnya.

 

“Jika PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak dapat mengakomodir aspirasi kami, maka mulai hari Senin 4 Oktober 2021 mendatang, anggota AKMR yang melaksanakan kontrak mirorring saat ini, akan melakukan penghentian operasi secara serentak di wilayah kerja Rokan,” pungkas Azwir Effendy.

TerPopuler