Mantan Bupati Labusel Dua Periode Dijebloskan ke Penjara Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Mantan Bupati Labusel Dua Periode Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 19 September 2021,


NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode (2011 – 2016 dan 2016 – 2021), Wildan Aswan Tandjung, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada hari  Jum’at (17/9/2021).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/9/2021), mengatakan, penahanan dilakukan terhadap mantan Bupati Labusel dua periode itu merupakan bagian dari pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.


“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut (tahap II). Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan, menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Wildan diduga terlibat kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, karena itu mantan Bupati Labusel itu dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melimpahkan kasusnya ke Kejati Sumut.


Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan, pelimpahan mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut sudah sesuai prosedur.


“Sudah kita limpahkan kasus korupsi mantan Bupati Labusel tersebut ke Kejati Sumut sesuai prosedur tahap II,” ujarnya.


Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi,  mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.


“Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Labusel berinisial MH, dan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan berinisial SL, telah divonis serta menjalani hukuman,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Rahmad]

TerPopuler