Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Dukung Pembatalan Presidensial Threshold melalui PERPPU Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Dukung Pembatalan Presidensial Threshold melalui PERPPU

Kamis, 23 September 2021,

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batasan pencalonan presiden Presiden Threshold sebagaimana disampaikan Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di media.


Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Demikian disampaikan kepada media disela sela Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri terkait dengan “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid 19”, Senin 20 September  2021. Hadir Mendagri Muhammad Tito Karnavian,


Namun, menurut Fachrul Razi, penyelenggara pemilu tetap dapat mendorong perubahan aturan teknis pemilu 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Aturan teknis tersebut misalkan soal tahapan pemilu, surat suara, dan penggunaan teknologi.


“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, khususnya  Pembatalan PT (Presidential Threshold), ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” ujar Senator asal Aceh tersebut kepada media.


Efek samping dari presidential threshold 20 persen adalah ketergantungan pada partai dengan suara besar. Partai dengan suara minim justru akan berebut untuk bisa bergabung dengan partai besar. Partai dengan suara kecil tidak punya kesempatan mengusung calon presiden dan wakil presiden atau kemunculan tokoh alternatif lainnya.


"Kita membutuhkan demokrasi substantif bukan demokrasi elit. Semua rakyat punya hak secara konstitusi dalam berdemokrasi dan tidak bisa dibatasi dengan ambang partai, ini merusak demokrasi," tegas Fachrul Razi.


Untuk mencabut aturan pengekangan demokrasi dengan adanya Presidensial Threshold adalah merevisi undang-undang atau Presiden mengeluarkan Perppu. "Permasalahannya, berani tidak Presiden mengeluarkan Perppu," tegas Fachrul Razi. (*)

TerPopuler