"WG" Warga Dumai Gasak Uang 30 Juta "Janjikan Project di Anak Perusahaan PGN Pertamina" Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

"WG" Warga Dumai Gasak Uang 30 Juta "Janjikan Project di Anak Perusahaan PGN Pertamina"

Senin, 06 September 2021,

Saat Pertemuan Antara Joko Susilo dan GW di Hotel Dumai City Jln Sudirman Ujung

NUSANTARAEXPRESS, DURI - Apes, Itulah kata yang paling tepat disematkan oleh Joko Susilo warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau kepada Redaksi, Minggu 05 September 2021 di seputaran Jl. Mawar Duri - Riau. Pasalnya uang 30 juta amblas berpindah tangan kepada saudara WG warga Kota Dumai.


Hal ini terungkap, saat Joko Susilo menjelaskan kepada Redaksi, bahwa uang sebesar 30 Juta telah diserahkan kepada saudara WG dengan dua kali termen dengan bukti penyerahan uang pertama tertanggal 02 Nopember 2020 sebesar Rp. 18 Juta dan pada tanggal 26 Nopember 2020 senilai Rp. 12 Juta.


Joko menyebutkan, uang ini diminta oleh saudara WG sebagai jaminan untuk mendapatkan project yang ia janjikan. Dan jika project yang dijanjikan tidak ada atau tidak bisa didapat, maka uang akan dikembalikan. Namun sampai saat ini Joko Susilo tidak pernah mendapatkan apa yang sudah WG janjikan.




Berikut wawancara khusus Tim Redaksi dengan Joko Susilo.


Berapa nilai uang yang sudah diserahkan kepada saudara WG?

30 Juta Rupiah sesuai dengan bukti kwitansi


Berapa kali uang itu diserahkan kepada WG?

Dua  kali penyerahan sesuai bukti kwitansi di keterangan tanggal penyerahan


Untuk apa uang diserahkan?

Sebagai uang titipan untuk mendapatkan project


Dimana Project yang dijanjikan?

Di anak perusahaan PGN Pertamina Rohil


Project Apa?

Jasa pengamanan


Kalau Uang titipan, berarti uang bisa dikembalikan?

Ya benar, jika project yang dijanjikan WG tidak sesuai dengan fakta atau tidak bisa mendapatkan project, maka WG akan mengembalikan uang sesuai dengan nilai yang saya serahkan.


Apakah WG sudah dihubungi terkait dengan masalah ini?

Sudah, tapi WG selalu mengelak dan nomor tidak pernah aktif


Langkah apa yang akan Anda lakukan setelah publikasi di media jika tidak diserahkan uang titipan?

Saya akan melakukan langkah hukum jika saudara WG tidak ada itikad baiknya untuk menyerahkan uang titipan.


Menurut praktisi hukum Yusri Dachlan, S.H. yang berprofesi sebagai pengacara  di Provinsi Riau terkait dengan masalah yang terjadi dengan Joko Susilo ini.


"Permasalahan diatas itu masuk dalam unsur penipuan pasal 372 KUHP dan atau penggelapan yang berbunyi - Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". 


Sampai saat ini Senin 06 September 2021 pukul 14. 49 Wib Tim Redaksi belum dapat terhubung dengan saudara WG walaupun nada seluler terhubung, tapi tidak diangkat. Begitu juga dengan jalur data, juga tidak dibalasnya. [TIM] 

TerPopuler