Elidanetty, S.H., M.H., CPLC: "Setelah Amril. Siapa Menyusul ke Sialang Bungkuk? Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Elidanetty, S.H., M.H., CPLC: "Setelah Amril. Siapa Menyusul ke Sialang Bungkuk?

Minggu, 24 Oktober 2021,



NUSANTARAEXPRESS, DURI - Mantan Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Sialang Bungkuk No. 2 Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat (22/10/2021).


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Elidanetty, S.H., M.H., CPLC, selaku praktisi hukum di tingkat nasional mengatakan: "Terkait dipindahkannya Amril dengan berkekuatan hukum tetap, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas dan setuntas tuntasnya, agar Kabupaten Bengkalis bersih". Jelasnya saat wawancara di Kantor Hukum Elidanetty, S.H., M.H., CPLC: Jl. Mawar No. 3 Duri Provinsi Riau.


"Korupsi diyakini tidak sendiri, Dengan Inckrach ini justru akan menguak aksi korupsi berjama'ah di Kabuaten Bengkalis secara totalitas. Angin putin beliung dan bahkan badai akan datang di Kabupaten Bengkalis. Bukan untuk menyapu semua umat, tetapi menyapu siapa yang terlibat dalam aksi korupsi ini".  


"Saya sangat optimis, KPK bisa memburu dan menuntaskan permasalahan di Kabupaten Bengkalis yang semakin hari semakin tidak terkontrol". Pungkasnya dengan optimis.


Penulis : MISLAM - PPWI

TerPopuler