Halangi Tugas Wartawan, Oknum BFI Finance Tabrak UU Pers Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Halangi Tugas Wartawan, Oknum BFI Finance Tabrak UU Pers

الخميس، 21 أكتوبر 2021,


NUSANTARAEXPRESS, JAMBI - Oknum BFI Finance dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena  mencoba menghalangi-halangi tugas wartawan saat melakukan tugas jurnalistik (21/10/2021).


Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”


Sedangkan Pasal 4 berbunyi;


(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Peristiwa menghalangi tugas wartawan, beawal kejadian saat awak media akan melakukan peliputan.


Kaperwil Media bedahnusantaraina.com propinsi jambi Donal P. Simanjuntak mengatakan, "Ini sudah melanggar Undang-undang Pers. BFI finance sudah menghalang-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistiknya,” kata nya.


Kaperwil Donal menyebutkan, Oknum Kasir BFI  tidak pantas melakukan tindak tersebut karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.


“Tidak ada haknya kasir BFI Finance menghalang-halangi atau interfensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Ini dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers,” ucap Donal.


"Tidak boleh ambil foto, silahkan laporkan. Jawab oknum kasir BFI finance, ujar Donal kepada media ini menirukan.


Kelakuan oknum Kasir BFI tersebut bukan hanya membuat gusar Donal Kaperwil BNI merasa tersinggung, karena ini tugas jurnalis yang harus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan sebuah peristiwa. Jelasnya.


Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk kasir BFI financ, tetapi untuk pada semua pihak. Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku.


“Saya harapkan, kedepan tidak ada lagi yang seperti ini, pada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tegas Donal Kaperwil BNI Propinsi Jambi [M. Jamil Kaperwil Prov Jambi]

TerPopuler